JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim optimistis dapat dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbais Chromebook yang sedang bergulir di persidangan.
Alasannya, sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang mengaku bahwa mereka menerima gratifikasi tanpa sepengetahuan dan perintah Nadiem.
"Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan," kata Nadiem saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kagetnya Nadiem, Anak Buah Diam-Diam Terima Uang Chromebook
Nadiem pun kaget karena sejumlah anak buahnya dahulu mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi Chromebook.
Ia menuturkan. para saksi di persidangan juga sudah mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.
Dengan demikian, menurut Nadiem, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu, melainkan kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," ucap dia menambahkan.
Baca juga: Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook
Kasus korupsi ChromebookDalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Eks PPK Sebut Nadiem Tak Tahu Pejabat Kemendikbud Diam-diam Terima Uang Chromebook
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


