KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik. Dengan partai politik yang sehat, demokrasi tidak hanya bergerak lewat prosedur, tetapi juga melalui kepercayaan, tanggung jawab, dan arah yang jelas.
Semangat tersebut seyogianya menjadi suluh di tengah wacana penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Bukan untuk menyempitkan ruang representasi, melainkan demi memperkuat kualitas kelembagaan partai politik dan kerja demokrasi itu sendiri.
Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya metode penentuan ambang batas secara rasional. Saat ini ambang batas parlemen berada di angka 4%.
Baca Juga :
Penghapusan Parliamentary Threshold Cegah Jutaan Suara TerbuangPerampingan jumlah partai politik di parlemen juga menghadirkan sejumlah dampak positif lain. Mulai dari stabilitas pemerintahan, berkurangnya biaya pemilu yang begitu tinggi, hingga menguatkan sistem presidensial karena presiden tidak akan tersandera oleh tuntutan banyak partai di legislatif.
Meski banyak aspek positif yang bisa dirasakan, perampingan ini harus dilakukan secara hati-hati. Besarannya pun harus dipertimbangkan masak-masak, misalnya di kisaran 5%-7% agar tidak membunuh pluralisme yang menjadi roh demokrasi Indonesia.
Demokrasi tidak hanya soal efisiensi jumlah partai. Kita tentu tidak ingin suara kelompok minoritas atau aspirasi lokal justru terpinggirkan karena tidak menjadi agenda partai-partai besar. Publik pun tak menghendaki jumlah partai terlalu sedikit yang malah memperkuat dominasi elite tertentu sehingga sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkaran itu-itu saja.
Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Oleh karena itu, pembuat undang-undang perlu terus diingatkan bahwa konstitusi menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Pembatasan jangan terlalu ketat, yang hanya akan menciptakan demokrasi prosedural secara administratif, tapi cacat secara substansial.
Kita juga mendesak pemerintah dan parlemen menyiapkan formula yang lebih adil dan ideal sehingga tidak membuang suara rakyat (wasted votes). Bahaya paling nyata dari ambang batas yang terlalu tinggi ialah suara rakyat hangus bukan lantaran salah pilihan, melainkan tersingkir oleh desain aturan.
Baca Juga :
Pakar Usul Ambang Batas Fraksi Gantikan Parliamentary ThresholdTransisi secara bertahap juga memungkinkan penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang melihat dampak dari setiap perubahan angka terhadap stabilitas pemerintahan dan tingkat keterwakilan rakyat.
Pada akhirnya, pendekatan yang terukur ini menjadi jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keadilan representasi dalam demokrasi.



