Editorial MI: Meneruskan Ambang Batas Parlemen

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik. Dengan partai politik yang sehat, demokrasi tidak hanya bergerak lewat prosedur, tetapi juga melalui kepercayaan, tanggung jawab, dan arah yang jelas.

Semangat tersebut seyogianya menjadi suluh di tengah wacana penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Bukan untuk menyempitkan ruang representasi, melainkan demi memperkuat kualitas kelembagaan partai politik dan kerja demokrasi itu sendiri.

Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya metode penentuan ambang batas secara rasional. Saat ini ambang batas parlemen berada di angka 4%.

Baca Juga :

Penghapusan Parliamentary Threshold Cegah Jutaan Suara Terbuang
Dalam kerangka menyehatkan partai politik, angka tersebut sudah sepatutnya ditingkatkan agar mendorong partai-partai membenahi struktur organisasi internal, memperkuat basis massa, serta mengukuhkan ideologi.

Perampingan jumlah partai politik di parlemen juga menghadirkan sejumlah dampak positif lain. Mulai dari stabilitas pemerintahan, berkurangnya biaya pemilu yang begitu tinggi, hingga menguatkan sistem presidensial karena presiden tidak akan tersandera oleh tuntutan banyak partai di legislatif.

Meski banyak aspek positif yang bisa dirasakan, perampingan ini harus dilakukan secara hati-hati. Besarannya pun harus dipertimbangkan masak-masak, misalnya di kisaran 5%-7% agar tidak membunuh pluralisme yang menjadi roh demokrasi Indonesia.

Demokrasi tidak hanya soal efisiensi jumlah partai. Kita tentu tidak ingin suara kelompok minoritas atau aspirasi lokal justru terpinggirkan karena tidak menjadi agenda partai-partai besar. Publik pun tak menghendaki jumlah partai terlalu sedikit yang malah memperkuat dominasi elite tertentu sehingga sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkaran itu-itu saja.

Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Oleh karena itu, pembuat undang-undang perlu terus diingatkan bahwa konstitusi menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Pembatasan jangan terlalu ketat, yang hanya akan menciptakan demokrasi prosedural secara administratif, tapi cacat secara substansial.

Kita juga mendesak pemerintah dan parlemen menyiapkan formula yang lebih adil dan ideal sehingga tidak membuang suara rakyat (wasted votes). Bahaya paling nyata dari ambang batas yang terlalu tinggi ialah suara rakyat hangus bukan lantaran salah pilihan, melainkan tersingkir oleh desain aturan.

Baca Juga :

Pakar Usul Ambang Batas Fraksi Gantikan Parliamentary Threshold
Pihak pembuat undang-undang juga perlu mempertimbangkan agar penerapannya dilakukan bertahap, mulai dari Pemilu 2029, Pemilu 2034, dan seterusnya. Hal itu penting untuk mencegah guncangan politik karena memberikan waktu bagi partai politik (terutama partai kecil dan baru) untuk melakukan konsolidasi organisasi.

Transisi secara bertahap juga memungkinkan penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang melihat dampak dari setiap perubahan angka terhadap stabilitas pemerintahan dan tingkat keterwakilan rakyat.

Pada akhirnya, pendekatan yang terukur ini menjadi jalan tengah untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keadilan representasi dalam demokrasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kala Presiden Prabowo Ajak Daerah Rapi Spanduk dan Baliho untuk Estetika Kota
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Lebih dari 44.515 Hektare Hutan di Patagonia Hangus Terbakar
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Akan Gelar Sosialisasi Pendataan Media Massa 
• 13 jam lalurealita.co
thumb
CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji & Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Penulis Skenario Film Nominasi Oscar Ditangkap di Iran, Jafar Panahi Ungkap Kekhawatiran
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.