Pernah merasa jalan tol luar kota terasa gelap dan sangat minim penerangan? Rupanya, itu bukan sengaja tidak dipasangi lampu penerangan jalan, melainkan ada sejumlah alasan teknis di baliknya.
Menilik dari unggahan akun Instagram resmi Jasamarga Semarang-Batang, terdapat sejumlah titik krusial yang wajib dipasangi Penerangan Jalan Umum (PJU).
Beberapa posisi wajib PJU meliputi terowongan atau underpass, jembatan, titik rawan kecelakaan, gerbang tol, area layanan (rest area), simpang susun, serta ramp masuk atau keluar. Sementara, di dalam kota seluruh ruas jalan harus diterangi oleh PJU.
Lebih menjabarkan hal itu, Pakar keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu meyakini hal serupa. Menurutnya, memang tidak seluruh ruas jalan diwajibkan untuk dipasangi PJU, cukup mengacu pada risk-based lighting.
“Saya setuju, dalam penerapan visibilitas di highway atau jalan tol memang filosofinya bukan untuk menerangi seluruh area. Memang harus berbasis risk-based lighting atau pemasangan sesuai kebutuhan,” buka Jusri kepada kumparan, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, fungsi lampu jalan di ruas luar kota dirancang sebagai cahaya bantuan, mendukung visibilitas di area rawan. Bukan sebagai sumber cahaya primer.
”Prinsip visibilitas instalasi di jalan, di highway, atau di tol itu bukan menerangi semua titik, tapi membantu pengemudi mengenal spot-spot yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, atau istilahnya berpotensi konflik,” imbuhnya.
Hal paling utama dari tidak adanya lampu jalan di ruas luar kota berkaitan dengan keselamatan. Kata Jusri, banyaknya lampu di ruas jalur luar kota memberikan efek silau kepada pengemudi.
“Yang jelas mengapa tidak 100 persen di seluruh ruas jalan tol harus diterangi pertama aspek keselamatan visual, akan terlalu terang, terlalu silau,” ungkap Jusri.
Kemudian, berhubungan dengan efisiensi energi untuk aspek ekonomi. Ketika dipasangi lampu di seluruh ruas jalan tol, maka biaya operasional akan membengkak, berpotensi menaikkan biaya tarif tol.
”Konsumsi listrik akan sangat tinggi, dampaknya nanti ke beban operasi tinggi. Akhirnya lari ke biaya tol yang dikenakan ke pengguna jalan,” sambungnya.
Terakhir dari segi lingkungan, berkaitan dengan polusi cahaya serta mengganggu ekosistem yang ada di sekitar jalan tol. Khususnya bagi jalan tol yang berada dekat dengan kebun, sawah, atau tempat populasi berbagai hewan hidup.
“Dari aspek lingkungan jelas polusi cahaya. Juga dengan penerangan lampu sepanjang jalan bisa berdampak pada polusi bagi ekosistem di sekitar tol, seperti sawah-sawah atau kebun,” tandasnya.
Oleh sebab itu, ada rambu-rambu dan marka jalan reflektif untuk meningkatkan visibilitas pengemudi tanpa harus memasang lampu di seluruh ruas jalan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 25 Ayat 1 mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib memenuhi kewajiban perlengkapan jalan, salah satunya alat penerangan jalan.



