JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia mulai menakar porsi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia atau BEI seiring rencana demutualisasi bursa yang disiapkan pemerintah. Skema tersebut dinilai membuka ruang pembenahan tata kelola, transparansi, dan kualitas pasar modal nasional.
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, keterlibatan Danantara dalam kepemilikan BEI masih berada pada tahap kajian. Menurut dia, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum Danantara memutuskan masuk sebagai investor di bursa.
”Mengenai demutualisasi, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu, termasuk berapa persen porsi kepemilikan yang akan kami ambil. Kami juga memiliki kriteria dalam setiap keputusan investasi,” ujar Rosan seusai menghadiri Dialog Pasar Modal di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Danantara juga membuka opsi masuk ke BEI melalui mekanisme IPO meski hingga kini belum ada keputusan final mengenai skema ataupun besaran kepemilikan.
Rosan menjelaskan, demutualisasi akan mengubah struktur kelembagaan BEI dari bursa yang dimiliki oleh anggota bursa (perusahaan efek) menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dibuka bagi investor yang lebih luas. Pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan dinilai penting untuk memperkuat independensi bursa.
”Ke depan, anggota dan kepemilikan itu dipisahkan. Selama ini, kan, kepemilikan bursa masih melekat pada anggota, yaitu perusahaan-perusahaan sekuritas,” kata Rosan.
Dengan perubahan struktur tersebut, kepemilikan BEI tidak hanya terbatas pada pelaku industri, tetapi juga dapat diakses oleh investor institusional, termasuk badan pengelola investasi dan institusi asing. Menurut Rosan, langkah ini diharapkan membawa perbaikan bagi pasar modal Indonesia. ”Tujuannya agar bursa menjadi lebih baik dan lebih transparan,” ujarnya.
Rencana demutualisasi BEI merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi landasan perubahan struktur kelembagaan bursa.
Sebelumnya, Danantara telah menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi rampung. Rosan menyebutkan, keterlibatan Danantara bertujuan mendorong keterbukaan informasi serta memperbaiki kualitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Badan pengelola investasi tersebut juga membuka opsi masuk ke BEI melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO), meski hingga kini belum ada keputusan final mengenai skema ataupun besaran kepemilikan.
Dari sisi kebijakan, Kementerian Keuangan mencatat proses demutualisasi BEI telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada semester I-2026. Kajian masih dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan, pemerintah tengah menghimpun pandangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, serta pelaku pasar untuk memastikan desain tata kelola yang kuat.
”Kami ingin memastikan governance-nya baik. Karena itu, kami mendengar masukan dari regulator, BEI sebagai SRO (self regulatory organization), dan pelaku pasar. Target implementasinya semester I-2026,” ujar Masyita, akhir Desember lalu, di Kantor Kementerian KEuangan, Jakarta.
Kajian teknis Rancangan Perturan Pemerintah (RPP) demutualisasi juga melibatkan konsultasi dengan DPR untuk memastikan perubahan struktur kelembagaan BEI berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepentingan pasar.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, keterlibatan Danantara pasca-demutualisasi dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan pasar modal, sepanjang dijalankan dengan tata kelola yang jelas.
”Demutualisasi memang diarahkan agar bursa menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Yusuf saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Menurut Yusuf, apabila Danantara berperan sebagai investor strategis yang mendukung penguatan manajemen risiko dan modernisasi infrastruktur bursa, struktur pasar berpotensi menjadi lebih efisien dan sehat.
Namun, ia mengingatkan pasar juga sensitif terhadap potensi konflik kepentingan. Karena itu, keterlibatan Danantara perlu dirancang secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya pengaruh kebijakan yang berlebihan terhadap operasionalisasi bursa.
”Transparansi bukan hanya soal aturan administratif, tetapi juga soal kepercayaan. Independensi bursa sebagai institusi pasar yang netral harus tetap terjaga,” ujarnya.
Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir menambahkan, demutualisasi bursa merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara. Dalam banyak kasus, sovereign wealth fund (SWF) justru menjadi pemegang saham strategis bursa.
”Hong Kong Stock Exchange, Singapore Exchange, Bursa Malaysia, hingga India Stock Exchange sudah menjalankan demutualisasi,” kata Pandu di BEI, Minggu.
Pandu menegaskan, posisi Danantara tetaplah akan murni sebagai investor saat nanti menjadi pemegang saham BEI. Adapun regulasi dan pengawasan tetap berada di tangan otoritas, dalam hal ini OJK. ”Untuk mencegah konflik kepentingan, kami hanya bertindak sebagai shareholder. Aturan dan pengawasan tetap dilakukan oleh regulator,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pasca-demutualisasi, BEI tidak otomatis menjadi badan usaha milik negara. Batasan kepemilikan umumnya tetap diterapkan meski besarannya bervariasi di setiap negara.
Dalam praktik global, kepemilikan SWF di bursa biasanya berada dalam rentang tertentu, dengan tahap awal demutualisasi kerap dimulai pada kisaran 20–25 persen. ”Kuncinya, regulator tetap mengatur. Pemegang saham fokus mengembangkan perusahaan dan menciptakan nilai bagi semua pemegang saham,” kata Pandu.
Terkait skema investasi, Pandu memastikan kepemilikan Danantara bersifat langsung dan tidak menggunakan perusahaan sekuritas milik negara sebagai perpanjangan tangan.
Meski demikian, Danantara belum merinci porsi saham yang akan diambil. Fokus utama saat ini, menurut Pandu, adalah memastikan transisi BEI dari struktur mutual ke perseroan berjalan proporsional dan sesuai regulasi.
”Sekarang tinggal menunggu peraturan pemerintah sebagai dasar eksekusi. Demutualisasi ini sudah terbukti membawa banyak nilai positif di berbagai negara,” ujarnya.




