JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota kepolisian dituduh merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Berdasarkan video yang beredar di media sosioal, perekamnya protes karena ada hal yang salah pada BAP-nya.
Dia menyebutkan dia diperiksa untuk kasus penganiayaan, tetapi ada rincian tentang kasus narkoba dalam BAP-nya.
Polisi yang dituding merekayasa akhirnya diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Tudingan rekayasa dibantah, dan terungkap bahwa perekam bukan terlapor, tapi adalah saksi.
Beredar di media sosial video seorang pria yang menuding adanya perbuatan rekayasa kasus oleh penyidik Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, dari kasus penganiayaan ke penyalahgunaan narkoba.
Video itu pertama kali diunggah oleh pria bernama Saukan Samallo di TikTok.
Video yang sama kemudian diunggah di akun Instagram @feedgramindo.
Dalam video itu, Saukan menunjukkan lembar berita acara pemeriksaan (BAP)-nya dengan seorang penyidik di belakangnya.
Ia menuding penyidik itu telah merekayasa kasusnya dari dugaan penganiayaan menjadi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tapi kenapa di BAP saya terlampir barang-barang narkoba di BAP saya tadi? Enggak boleh kayak begitu,” kata perekam video sambil menyorot ke kertas dan penyidik bergantian.
“Sini kertas berkasnya, Pak,” kata penyidik.
“Bukan, saya enggak bisa kayak begitu. Saya juga punya relasi ke Pak Kapolres lho. Enggak boleh kayak begitu,” tolak dia.
“Ya sudah berkas-berkasnya saya sobek, Pak. Bukan buat…” ujar penyidik.
Namun, penyidik tersebut tak melanjutkan kalimatnya karena dipotong oleh perekam.
“Enggak boleh begitu. Ini bukti buat saya,” kata dia.