Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap Jakarta kembali mewarnai aktivitas hari kerja, Selasa (3/2/2026). Pada Selasa (3/2/2026), sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan karena kalender menunjukkan tanggal ganjil.
Pengendara yang berencana beraktivitas sejak pagi perlu mencocokkan angka terakhir pelat kendaraan dengan ketentuan agar perjalanan tidak terganggu penindakan.
Advertisement
Pola lalu lintas pada hari kerja cenderung padat sejak awal pagi, terutama ketika arus kendaraan menuju pusat aktivitas meningkat bersamaan. Kondisi ini membuat kebijakan pembatasan tetap relevan untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan di jam sibuk. Dengan berkurangnya sebagian kendaraan pribadi di jalan, waktu tempuh diharapkan lebih terkendali dan potensi kemacetan dapat ditekan.
Pada hari tersebut, aturan ganjil genap berlaku dalam dua sesi waktu. Pembatasan pertama dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda siang, kebijakan kembali aktif pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar rentang waktu itu, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat ketentuan pembatasan, dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Karena bertepatan dengan tanggal ganjil, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.
Kendaraan berpelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan menyesuaikan jadwal perjalanan atau memilih alternatif moda transportasi agar terhindar dari sanksi.
Peraturan aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain mengurai kepadatan, kebijakan ini juga memiliki tujuan jangka panjang untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor. Berkurangnya jumlah kendaraan pribadi pada jam sibuk diharapkan berdampak pada kualitas udara yang lebih baik. Secara tidak langsung, kebijakan ini juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum atau mengatur pola perjalanan yang lebih efisien.
Bagi pengendara dengan jadwal fleksibel, menggeser waktu keberangkatan di luar jam pembatasan bisa menjadi langkah praktis. Beberapa orang memilih berangkat lebih awal atau menunda perjalanan hingga aturan tidak lagi berlaku. Perencanaan sederhana sebelum memulai aktivitas dapat menghindarkan dari pelanggaran yang berujung sanksi administratif.




