JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan, PDI-P memandang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold
tetap diperlukan demi efektivitas sistem presidensial.
"Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan meningkatkan penguatan sistem presidensial tersebut," kata Hasto, Senin (2/2/2026), dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Hasto tidak memungkiri bahwa angka parliamentary threshold yang berlaku saat ini perlu dikaji.
"Hanya berapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian," kata dia.
Baca juga: Wacana Hapus Parliamentary Threshold Menguat, Said Abdullah: Parlemen Bisa Tak Efektif
Wacana perubahan parliamentary threshold ini mengemuka seiring dengan akan adanya revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang bergulir di DPR.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa parliamentary threshold berada di angka 4 persen.
Ketentuan ini pun menimbulkan sikap pro dan kontra, ada yang menuntut threshold dihapus, dipertahankan, atau disesuaikan angkanya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyebutkan, PAN mengusulkan agar parliamentary threshold dihapus.
Baca juga: Revisi UU Pemilu, Isu Threshold hingga Keserentakan Jadi Prioritas DPR
Alasannya, aturan tersebut membuat banyak suara rakyat pada pemilihan umum terbuang sia-sia karena partai yang dipilih tidak mendapatkan kursi di parlemen.
"Kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujar Eddy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Di sisi lain, ada pula pihak yang menilai parliamentary threshold mesti dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
Politikus Partai Nasdem Rifqinizamy mengatakan, ambang batas parlemen diperlukan untuk mendorong institusional partai politik.
Baca juga: Pakar Usul Parliamentary Threshold Diganti Ambang Batas Pembentukan Fraksi DPR RI
Dengan adanya ambang batas parlemen, partai politik harus membenahi struktur organisasi dan memperkuat dukungan pemilih agar memperoleh suara yang mampu signifikan dalam pemilu.
"Terlalu banyak partai itu juga akan menghadirkan checks and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ujar Rifqinizamy.
Terlepas dari pro dan kontranya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa parliamentary threshold 4 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5066352/original/013718600_1735212947-20241226-Pantai_Kuta-AFP_1.jpg)