Kasus Chromebook, Eks PPK Kemendikbudristek Akui Beri Ribuan Dolar hingga Laptop

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir menjelaskan tujuan membagikan ke sejumlah pejabat di kementerian itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Totalnya mencapai US$30.000.

Hal ini disampaikan Dhany saat menjadi saksi sidang korupsi itu di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2026).

Uang diberikan di antaranya kepada Mantan Direktur SMA tahun 2021 di Kemendikbudristek, Suhartono Arham dan

Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi.

"Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono  US$7.000 kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan 16.000 juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," katanya.

Dhany mengakui bahwa menerima US$16.000 dari Mariana Susy selaku salah satu vendor pengadaan laptop Chromebook, PT Bhinneka Menteri Dimensi.

Dhany juga menyebut membagikan laptop seharga Rp6 juta kepada 16 staf agar anak-anak dari staf tersebut dapat menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ, Pak,"

Dalam sidang yang sama, Suhartono mengaky bahwa dirinya menerima uang US$7.000.

"Ada, sebesar US$7.000 USD," kata Suhartono.

Lalu pada sidang sebelumnya, Senin (26/1/2026), Purwadi juga mengaku menerima uang itu. 

Dia pun mengaku uang tersebut berada di meja kantornya dalam sebuah amplop yang berisi uang. Uang sekitar Rp117 juta itu diberikan vendor Chromebook melalui pejabat Dhany Hamiddan Khoir selaku PPK.

"Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, dari mana ini? Uang apa? Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia," kata Purwadi.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama dengan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang diduga memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gugatan Praperadilan Kasus Aplikasi Go Matel Ditolak
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara ke Polda Metro, Ini Respons Roy Suryo Cs
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Bursa Transfer Liverpool: Tikung Chelsea, The Reds Gaet Jeremy Jacquet
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Passing Grade CPNS 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Nilai Ambang Batas SKD
• 2 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.