JAKARTA - Kubu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merespons pengembalian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka menilai pengembalian berkas itu pertanda penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
1. Berkas Perkara Dikembalikan
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya. Ia mengaku mendengar informasi berkas perkara tahap I dikembalikan JPU.
"Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berarti memang dari awal, ini kalau dikembalikan ya Mas Roy ya, berarti memang dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP," kata Gafur kepada wartawan Senin (2/2/2026).
Gafur menegaskan, pengembalian berkas perkara ini menjadi satu keuntungan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Apalagi, masih ada pemeriksaan terhadap ahli yang meringankan tersangka.
"Dengan pemeriksaan ahli hari ini berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik dalam tahap proses hukum berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.



