Grid.ID - Isu rekaman CCTV rumah Inara Rusli diperjualbelikan dibantah oleh pihak saksi Agung. Kuasa hukum menegaskan tidak ada transaksi dalam pengambilan maupun penguasaan rekaman tersebut.
Agung diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan ilegal akses CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Pemeriksaan masih berfokus pada kronologi dan peran saksi dalam peristiwa tersebut.
“Agung tidak pernah menerima uang sepeser pun dari siapapun terkait CCTV,” ujar Sukardi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (02/02/2026).
Kuasa hukum menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti adanya transaksi atau imbalan. Agung juga disebut tidak memperoleh fasilitas apa pun dari pihak lain.
Isu CCTV diperjualbelikan disebut tidak pernah muncul dalam keterangan saksi. Pertanyaan penyidik pun belum mengarah pada dugaan transaksi tersebut.
“Tidak ada unsur transaksional dalam perkara ini,” kata Sukardi.
Dalam pemeriksaan, penyidik lebih banyak mendalami bagaimana CCTV bisa diambil dan dikuasai oleh saksi. Fokus utama masih pada prosedur dan latar belakang pengambilan rekaman.
Agung diketahui merupakan sopir Inara Rusli yang juga kerap menangani pekerjaan teknis di rumah. Hal itu termasuk membantu perbaikan dan penggantian perangkat CCTV.
Keterlibatan teknis tersebut disebut sudah berlangsung jauh sebelum kasus ini mencuat. Agung juga pernah mengganti memori CCTV dalam konteks perawatan rutin.
Kuasa hukum menyebut pengambilan CCTV dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi. Tindakan itu disebut berkaitan dengan situasi rumah yang dianggap tidak aman.
“Tindakan itu tidak dilakukan untuk keuntungan pribadi,” ujar Sukardi.
Penyidik juga menelusuri apakah rekaman CCTV tersebut berpindah tangan. Hingga kini, keterangan saksi belum mengarah pada praktik jual beli.
Agung disebut tidak mengetahui bagaimana rekaman tersebut kemudian beredar. Pertanyaan terkait alur peredaran CCTV masih didalami oleh penyidik.
Sejak kasus ini bergulir, Agung telah diberhentikan dari pekerjaannya. Keputusan itu diambil agar Agung tidak terseret lebih jauh dalam perkara hukum.
Kuasa hukum menegaskan status Agung hingga saat ini masih sebagai saksi. Tidak ada indikasi peningkatan status hukum dalam pemeriksaan tersebut.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Mereka berharap isu yang berkembang dapat diluruskan melalui fakta pemeriksaan. (*)
Artikel Asli



