Jalan Panjang Hogi Minaya untuk Cari Keadilan

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Hogi Minaya sempat menghadapi cobaan berat ketika membela istrinya yang menjadi korban kejahatan. Awalnya dijadikan tersangka, kisahnya viral dan menarik perhatian publik. Setelah perjalanan panjang, Hogi akhirnya memperoleh keadilan. Simak ceritanya yang penuh perjuangan ini.
Kronologi kasus
Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret.

Baca Juga :

Kasus Dihentikan, Hogi Minaya dan Istri Lega Kembali Jalani Hidup Normal
Komisi III DPR minta penghentian kasus
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan kasus ini demi kepentingan hukum.

Penghentian itu berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan. Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Ini publik marah pak, kami juga marah," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Baca Juga :

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Kisruh Kasus Hogi Minaya
Kasus Hogi disetop
Kasus Hogi akhirnya disetop oleh Kejari Sleman dengan menerbitkan SKP2 per 29 Januari 2026. Dasar penutupan perkara tersebut adalah pasal 65 huruf M KUHAP dan Pasal 34 KUHP.

Buntut dari kasus tersebut, Kapolresta Sleman Kombes  Edy Setyanto dinonaktifkan dari jabatannya, untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenangan Arema FC atas Persijap Dipersembahkan Khusus buat Almarhum Kuncoro dan Aremania
• 17 jam lalubola.com
thumb
Teba Modern dan Digitalisasi Jadi Prioritas Lurah-lurah di Makassar
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Wamenkes: Virus Nipah Belum Ditemukan di Indonesia, Imbau Karantina Bandara Diperketat
• 3 jam laludisway.id
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Italia: AS Roma Gagal Kembali ke-3 Besar Geser Napoli dan Juventus
• 5 jam laluharianfajar
thumb
BTN Proyeksikan Pertumbuhan Rumah Subsidi di Atas 10 Persen pada Tahun 2026
• 16 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.