Lagi, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026).

Praperadilan ini diajukan pada Rabu 28 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Disebutkan, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2026 di Ruang Sidang 06 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :
KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

Praperadilan ini bukan kali pertama diajukan oleh Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, ia juga mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.
 
Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025, namun masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura.

(Arief Setyadi )

Baca Juga :
KPK Singgung Keabsahan DPO Ajukan Praperadilan di Sidang Gugatan Paulus Tannos


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Ungkap Sejumlah Wilayah RI Rentan Bencana karena Alih Fungsi Lahan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Hyundai Janjikan SUV Baru di IIMS 2026
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Terhubung Setiap Saat, Tapi Mengapa Kita Makin Mudah Merasa Sendiri?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kecelakaan Beruntun di Depan PGC Jakarta Timur, Dua Orang Alami Luka Ringan
• 7 jam lalupantau.com
thumb
BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.