Tangis Guru Honorer di DPR, Tak Kunjung Diangkat PPPK hingga Terancam Dirumahkan

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Seorang guru honorer di Bekasi meneteskan air mata saat berdialog di Badan Legislasi (Beaeg) DPR. Guru honorer itu tak kunjung diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga terancam dirumahkan.

Guru honorer itu bernama Indah Permata Sari yang mengajar di SDN Wanasari I, Cibitung Kabupaten Bekasi. Dia bercerita telah memenuhi persyaratan masa kerja untuk mendapatkan kesempatan menjadi guru PPPK.

Namun, dia terkendala sulitnya masuk ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Karena tak kunjung diangkat PPPK, dia menuturkan bahwa nasibnya kini terancam dirumahkan.

"Sulit luar biasa. Kadang informasi yang turun dari dinas ke sekolah tidak menyeluruh jadinya kita ketinggalan info. Kemarin ada tes PPPK, karena tidak masuk di dapodik, jadi tidak bisa. Bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan," ujar Indah dalam audiensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Baleg DPR RI pada Senin (2/2/2026).

Dia berharap bisa ikut PPPK Penuh Waktu. Sebab, dengan kondisinya saat ini yang hanya sebagai guru honorer, pemenuhan kebutuhan hidup pun tidak mencukupi.

"Harapan saya bisa ikut PPPK Penuh Waktu. Soalnya saya juga pulang mengajar jadi antar jemput laundry," tutur Indah.

Baca Juga

  • PGRI Temui Baleg DPR, Usulkan RUU Perlindungan Guru hingga Badan Guru Nasional
  • PGRI Sebut Kasus Kriminalisasi Guru Disebut Melonjak Signifikan
  • Miris! Guru PPPK Paruh Waktu Ada yang Bergaji Rp139.000

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma menjelaskan bahwa mengacu data Kemendikdasmen, masih terdapat 237.000 guru honorer yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu. Adapun, mengacu data IDEAS serta PGRI, terdapat 700.000 guru honorer yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu.

Di sisi lain, beberapa daerah menurutnya sudah merumahkan guru honorer mulai dari Kabupeten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kuantan Singingi, Lampung, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, hingga Semarang.

Guru honorer dirumahkan imbas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut menghapus status tenaga honorer per 1 Januari 2026. Sebab, terdapat keterbatasan anggaran daerah, tidak memenuhi syarat masa kerja atau linieritas, tidak masuk Dapodik, hingga pengalihan formasi ke PPPK. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekap Bursa Transfer Liga Jerman: Bayer Leverkusen Paling Aktif, Bayern Muenchen Minim Pergerakan
• 3 jam lalupantau.com
thumb
RDF Plant Rorotan Tetap Beroperasi Normal Meski Diprotes Warga
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Masih Tertekan, Keputusan MSCI Jadi Penentu Arah Pasar
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Mataloka Kawal Kasus Hukum Gagalnya Festival Konser K-Pop Senilai Hampir Rp 10 Milyar
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Respons Para Menteri Prabowo Saat Kinerja IHSG 'Nyaman' di Zona Merah
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.