Penulis: Fityan
Langkah transparansi ini diambil guna merespons pembekuan indeks MSCI dan memperkuat keterbukaan informasi pasar modal Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) resmi mengumumkan rencana perluasan akses data kepemilikan saham hingga ambang batas satu persen.
Kebijakan ini merupakan respons strategis otoritas pasar modal Indonesia dalam menjawab kekhawatiran global mengenai transparansi kepemilikan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan ini diambil menyusul langkah lembaga investasi global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang menangguhkan seluruh proses rebalancing serta evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026.
Penangguhan tersebut dipicu oleh ketidakpastian data mengenai struktur pemegang saham dan konsistensi pelaporan data di bursa domestik.
Respons Terhadap Standar Global
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Senin 2 Februari 2026, OJK dan SRO telah melakukan dialog intensif dengan pihak MSCI untuk memetakan solusi atas pembekuan indeks tersebut.
OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jernih bagi investor internasional mengenai profil pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa langkah ini selaras dengan peta jalan transformasi pasar modal yang sedang berjalan.
"Apa yang menjadi perhatian MSCI sangat sejalan dengan sejumlah program rencana aksi yang telah kami canangkan," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin 2 Februari 2026.
*Fokus pada Transparansi dan Likuiditas*
Sebelum kebijakan ini muncul, aturan pasar modal hanya mewajibkan keterbukaan informasi bagi pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 5%. Dengan kebijakan baru ini, batas keterbukaan akan diperketat sehingga publik dapat memantau pergerakan saham yang dimiliki mulai dari 1%.
Hasan menambahkan bahwa otoritas saat ini memprioritaskan delapan rencana aksi strategis. Selain keterbukaan pemilik manfaat, fokus utama lainnya adalah peningkatan likuiditas pasar melalui penguatan porsi saham beredar di publik (free float).
Langkah proaktif ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan investor global dan memastikan pasar modal Indonesia tetap kompetitif di kancah internasional sebelum tenggat waktu evaluasi MSCI berakhir pada 2026 mendatang.
Editor: Redaktur TVRINews




