GenPI.co - Akademisi ilmu pemerintahan Achmad Baidowi menyebut besaran ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baidowi mengatakan besaran tersebut, cukup moderat sebagai penyangga untuk memastikan partai politik yang lolos parlemen, punya basis dukungan luas.
“Angka 2,5 persen juga memenuhi aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai, sesuai putusan MK,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/2).
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen, adalah inkonstitusional.
Baidowi menyatakan adanya putusan MK tersebut, secara otomatis ambang batas 4 persen tidak bisa digunakan pada Pemilu 2029.
“MK juga memerintahkan pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR segera melakukan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Dia menyampaikan data KPU pada Pemilu 2024 menyebut ada sekitar 17,3 juta suara atau setara 11,4 persen suara sah nasional, tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen.
“Jumlah itu cukup besar. Bahkan, menempati peringkat empat, kalau dibandingkan dengan perolehan suara partai,” ucapnya.
Ambang batas parlemen, adalah syarat perolehan suara minimal yang harus didapatkan partai politik dalam pemilihan legislatif.
Kalau partai politik lolos ambang batas tersebut, maka akan mendapatkan kursi di DPR, Senayan, Jakarta. (ant)
Video populer saat ini:





