Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau koalisi masyarakat sipil di Aceh mendesak pemerintah untuk melanjutkan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dicabut izinnya karena diduga melakukan perusakan hutan serta memastikan upaya pemulihan lingkungan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, pencabutan izin ini harus dibarengi dengan proses pemulihan lingkungan serta penegakan hukum.
Advertisement
"Pencabutan izin harus diikuti pemulihan lingkungan dan penegakan hukum," ujar Shalihin, melansir Antara, Jumat 30 Januari 2026.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil Aceh terkait bencana ekologis Aceh.
Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah LSM, yakni Walhi Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, dan Flower Aceh.
Sebelumnya, diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di wilayah pulau Sumatera, dan lima perusahaan di antaranya ada di Aceh.
Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas dan peringatan untuk pihak perusahaan lain agar pembalakan liar tidak terulang kembali.
Koalisi juga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk membuka hasil evaluasi serta audit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut secara transparan kepada publik.
Selain itu, pemerintah diminta melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pemulihan lingkungan, termasuk rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, agar bencana ekologis serupa tidak kembali terjadi di Aceh.
Kerja sama antar instansi ini diharapkan mampu menjadi langkah yang tepat untuk mengatasi kerusakan lingkungan serta meminimalisir risiko bencana ekologis di Aceh.


