TerdakwaSyalihin GP alias Lihin (40) kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pihak Kejaksaan masih memburu terdakwa tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pencaharian, melibatkan masyarakat dan pihak Polri, kami mengimbau agar terdakwa supaya menyerahkan diri," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, di Medan, dilansir detikSumut, Senin (2/2/2026).
Rizaldi mengatakan saat tahanan kabur, tahanan masih menjalani sidang tuntutan di PN Lubuk Pakam.
"Kemarin itu masih sidang tuntutan, dengan tuntutan hukuman mati," tambahnya.
Ia juga mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah ada kelalaian petugas dalam mengawal tahanan. Ia mengatakan masih meminta klarifikasi.
"Tahanan itu, kalau kita sedikit lengah ia akan berusaha kabur, itulah mau dilihat dulu apakah ada kelalaian. Kita masih minta klarifikasi dan sudah dilakukan pemeriksaan internal," imbuhnya.
Sebelumnya, Syalihin kabur setelah menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/1). Warga Aceh ini diproses dalam kasus peredaran ganja sebanyak 214 kilogram. Sebelum kabur itu, Syalihin menjalani persidangan dengan agenda replik.
Baca selengkapnya di sini
(idh/yld)




