Alasan Pria di Blora Tendang Kucing hingga Mati: Kesal Jogingnya Terganggu

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kasus kucing ditendang hingga mati di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ternyata didasari oleh rasa kesal. Pelaku bernama Pujianto (69 tahun) itu merasa kegiatan jogingnya terganggu oleh kucing tersebut.

"Waktu itu kan sedang olahraga joging itu dia merasa terganggu saat joging. Itu kan 3 lintasan, lintasan pertama dia sudah ngeploi (menegur), minggir kucinge gitu. Lintasan kedua awas langsung ditendang," ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat dihubungi kumparan, Selasa (3/2).

Pemilik kucing tersebut sempat menegur Pujianto. Namun Pujianto justru menantang wanita tersebut.

"Di lintasan ketiga dia ditegur sama pemilik kucing, 'Pak, kenapa nendang?'. Terus 'yaudah kalau nggak terima, rumahmu mana, Pak'" ucap Zaenul menirukan percakapan keduanya.

Setelah menendang dan ditegur, pelaku langsung pergi.

Menurut informasi yang Zaenal dapat, pelaku berprofesi sebagai seorang advokat dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

"Diduga gitu (advokat dan pensiunan)," kata Zaenul.

Untuk diketahui, video peristiwa tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @faridaarz.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan sedang berjalan-jalan dengan kucing miliknya berwarna hitam keabu-abuan di sebuah gelanggang olah raga.

Tiba-tiba datang seorang pria berkaus merah dan bertopi kuning yang sekonyong-konyong menendang kepala kucing tersebut. Kucing itu terlihat kejang-kejang setelah ditendang.

Bisa Terancam 1,5 Tahun Bui

Kasus ini tengah diselidiki polisi. Pujianto terancam pidana 1,5 tahun penjara bila ditetapkan tersangka. Ia juga dapat dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Zaenul mengatakan PJ terancam dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait penganiayaan hewan. Penyidik telah memeriksa Pujianto dan pemilik kucing tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku sesuai UU KUHP baru adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujar Zaenul, Senin (2/2).

Namun, jika hewan yang dianiaya tersebut mati, ancaman pidananya akan lebih berat.

“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 ancaman pidananya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda kategori III sebesar Rp 50 juta,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pedagang Kota Tua dan Nasibnya Saat Lisa BLACKPINK Syuting
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Dialog dengan NU hingga MUI, Prabowo Angkat Isu Dewan Perdamaian
• 20 menit laludisway.id
thumb
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Budaya Serba Cepat dan Hilangnya Makna Proses
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Ditutup Melemah, Pasar Cermati Arah Kebijakan The Fed
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.