Jakarta, tvOnenews.com — Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara tajam pada pekan lalu tak hanya mengguncang pasar dan pelaku ekonomi.
Aparat penegak hukum ikut menaruh perhatian serius. Setelah Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri memastikan akan mendalami dugaan tindak pidana di balik praktik saham gorengan yang diduga berkontribusi terhadap kejatuhan pasar saham.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait langkah penegakan hukum tersebut.
Meski demikian, OJK menegaskan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“Belum, sama sekali belum, tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut,” ujar Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Selasa (3/2/2026).
Hasan menekankan OJK berharap setiap langkah yang diambil aparat kepolisian dilakukan secara proporsional dan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku di sektor pasar modal.
“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, sinyal pengetatan penegakan hukum telah disampaikan langsung oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyelidikan terhadap praktik saham gorengan merupakan bagian dari upaya serius membersihkan pasar modal.
“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Ade Safri di Jakarta, Jumat (30/1/2026). (agr/nsi)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489046/original/047456600_1769778320-7.jpg)


