Radiant Ruby Company Ltd selaku pengendali baru PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer atau MTO) atas saham perseroan yang dimiliki publik. Tender wajib ini mencakup sebanyak-banyaknya 247.059.302 saham atau setara 20,00% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor AMMS.
Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp156 per saham, sehingga total nilai transaksi penawaran tender wajib tersebut mencapai Rp38.541.251.112. “Pengendali baru dengan ini menyatakan telah memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan penawaran tender wajib. Dana ini berasal dari kas internal pengendali baru dan bukan merupakan fasilitas bank,” kata manajemen.
Periode penawaran tender wajib akan berlangsung selama 30 hari, dimulai pada 3 Februari 2026 hingga berakhir pada 4 Maret 2026. Sementara itu, pembayaran kepada pemegang saham yang menerima penawaran tender wajib dijadwalkan paling lambat 12 hari setelah penutupan masa penawaran, yakni pada 9 Maret 2026.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Masih Dibuka Lesu Usai OJK-BEI Gelar Pertemuan dengan MSCI
Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Radiant Ruby Company Ltd telah menuntaskan proses pengambilalihan 630.001.369 saham AMMS atau mewakili 51% kepemilikan dari PT Mandara Mas Semesta dan Hartono Limmantoro selaku penjual, dengan harga pembelian Rp30 per saham.
Akuisisi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan eksponensial kinerja dan bisnis perseroan. Pengendali baru berencana mengubah kegiatan usaha utama AMMS yang sebelumnya bergerak di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, perdagangan besar, dan real estat, menjadi pengembangan produk teknologi berbasis aset digital.
Fokus usaha baru tersebut mencakup pengembangan aset keuangan digital melalui produk teknologi berbasis aset digital, termasuk representasi atau tokenisasi aset, yang didukung program edukasi business to business (B2B) bagi pelaku usaha serta calon investor.
Baca Juga: Akuisisi Rampung, Radiant Jadi Pengendali Baru Agung Menjangan (AMMS)
Selain itu, pengendali baru juga bermaksud mengarahkan perseroan untuk merepresentasikan aset keuangan konvensional, seperti surat utang dan deposito, ke dalam bentuk aset digital. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses, meningkatkan efisiensi pasar, serta sejauh relevan mendukung masuknya modal asing ke dalam ekosistem keuangan Indonesia.
“Estimasi masa peralihan operasional Perseroan dari kegiatan usaha lama menjadi kegiatan usaha baru adalah kurang lebih sekitar 6 - 12 bulan setelah selesainya proses penawaran tender wajib, yang akan diikuti dengan persetujuan pemegang saham,” ujar manajemen.




