Seorang pemilik toko handphone berinisial PP mengalami pencurian di tokonya yang diduga dicuri oleh dua karyawannya berinisial G dan T di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025 lalu.
Karyawannya, G dan T, mengambil handphone dan suku cadang serta alat servis toko milik PP. G dan T ini baru bekerja dua minggu di toko itu.
Nia Sihotang (38) yang merupakan kakak ipar PP mengatakan bahwa PP membuat laporan kepolisian ke Polsek Pancur Batu usai kehilangan barang di dalam tokonya.
'Setelah mengetahui itu (barang dicuri), adik kami PP, melaporkan ke Polsek Pancur Batu," kata Nia saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (2/2).
Nia mengatakan, setelah membuat laporan bahwa PP membuat kerja sama dengan salah satu karyawannya perempuan bernama Mutiara untuk menggerebek pelaku G dan T.
"Setelah si PP berbicara dengan si Mutiara, akhirnya si Mutiara sepakat dengan PP untuk memancing pelaku G. Karena belakangan kami ketahui mereka memang ada hubungan seperti berpacaran gitu," ujar Nia.
Kemudian, Mutiara pun sepakat untuk keesokan harinya bertemu dengan G di salah satu Hotel Padang Bulan. Nia dan suaminya berinisial LS mendapatkan informasi dari penyidik polisi dari Polsek Pancur Batu, kalau G dan T di dalam hotel tersebut.
"Setelah itu, saya dan suami pada saat itu di perjalanan, kebetulan kami mau membeli pakan ternak. Jadi, kami mendapat telepon dari bapak penyidik, dalam telepon itu saya mendengar 'Sen' katanya gitu. 'Ayo, kita sama-sama menangkap si pelaku' katanya sudah ada di hotel," ujar Nia.
Nia pun keberatan karena tindakan menangkap pelaku seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun, ia menyebutkan suaminya LS merasa tidak enak terhadap penyidik dan akhirnya ikut dalam penangkapan pelaku pencurian tersebut.
"Jadi pada saat itu saya keberatan juga kepada suami saya 'ngapain kita ikut?' biar polisi aja, saya bilang gitu. Jadi, 'Yaudah, kalian saja Sen' kata (suami). Setelah itu, ayolah sama-sama kita, katanya (penyidik)," ucap Nia.
"Karena suami saya merasa engga enak. Nanti dikira engga menghargai gitu, ya udah ayo katanya," sambung Nia.
Nia menjelaskan bahwa sebelum sampai di hotel tersebut, ia, penyidik dan keluarganya yang lain bertemu di salah satu kafe depan perumahan Royal Sumatra.
"Kami sempat duduk di sana, minum bersama dan beberapa lama kemudian kira-kira 15 menit lah kami di sana (hotel)," ucap Nia.
Selanjutnya, Nia mendapatkan telepon dari Mutiara yang mengatakan pelaku G berada di dalam hotel.
"Setelah itu, kami pun diberi tahu sama PP. Suami saya ada di toilet. Kemudian saya gedor 'ayo, mereka sudah mau pergi'. Suami saya turun, keluar dari toilet dan dibilang polisi 'mana sen?' katanya gitu. 'Yaudah, ayo amankan saja, kalian amankan saja enggak apa-apa, setelah itu nanti serahkan kepada saya' kata penyidik," ucap Nia.
Nia mengatakan, sesampainya di hotel tersebut dirinya dan keluarganya menanyakan nomor kamar pelaku pencurian berinisial G dan T. Sementara penyidik menunggu di pos hotel tersebut.
"Yaudah saya bersama keluarga ke sana, si bapak polisi ini tadi bilang menunggu di pos satu di pos hotel tersebut," kata Nia.
Setelah itu, Nia dan keluarganya masuk ke dalam dan melihat pelaku G memegang senjata tajam pisau diduga untuk melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Begitu pintunya diketuk, dibuka, suami saya spontan lah dibilang membela diri agar tidak ditikam. Jadi pada saat itu saya melihat mengenai pelipisnya (pelaku G) dan setelah itu ditarik langsung keluar suami saya LS, PP, W dan S," imbuh Nia.
Nia mengatakan bahwa PP tidak menyentuh pelaku G dalam penganiayaan tersebut dan pelaku G langsung diserahkan kepada polisi.
"Si PP engga ada menyentuh. Setahu saya engga ada menyentuh. Ditarik keluar lalu diserahkan kepada polisi tersebut," ucap Nia.
Nia menuturkan, Mutiara yang merupakan karyawannya juga memberikan informasi keberadaan pelaku pencurian inisial T di dalam nomor kamar 23.
"Jadi yang pergi ke sana itu cuma si PP. Pelaku tadi lari dikejar ke sana. Dia melihat si T bersama seorang perempuan yang diduga di bawah umur. Setelah itu, dia (PP) langsung menarik dan menyerahkan ke penyidik polisi," kata Nia.
Nia menjelaskan, informasi yang beredar di media sosial terkait penganiayaan saat penangkapan tersebut tidaklah benar.
"Kami melihat sendiri, itu tidak ada penganiayaan," ucap Nia.
Ternyata Bukan PolisiNia mengatakan bahwa penyidik dari satuan polisi dari Polsek Pancur Batu tersebut membawa temannya yang bukan merupakan satuan kepolisian.
"Jadi kami kira itu kan temannya itu memang polisi. Jadi kami sama sekali enggak tahu kalau itu enggak polisi. Satu penyidik asli polisi, satu lagi bukan polisi tapi mengaku polisi dari Polsek Pancur Batu," imbuh Nia.
Nia mengatakan, orang tua dari pelaku pencurian membuat laporan atas dugaan penganiayaan saat penangkapan terjadi. Ia menyebutkan, PP dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 3 Januari 2026 di Polrestabes Medan.
"Sejak 3 Januari 2026 ditahan si PP, pemilik toko sekaligus yang melapor di Polsek Pancur Batu," kata Nia.
Minta Tolong BobbyNia pun mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk meminta perlindungan hukum dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait PP dijadikan tersangka dan suaminya LS serta kedua keluarganya W dan S atas laporan orang tua pelaku pencurian G terkait dugaan penganiayaan saat penangkapan di hotel tersebut.
Orang tua pelaku pencurian G membuat laporan pada tanggal 26 September 2025 setelah 4 hari dari laporan tindak pidana pencurian toko milik PP.
"Kami mau minta perlindungan hukum dari Bapak Bobby, agar kiranya bapak mau melihat kesedihan kami. Karena di sini kan kami hanya korban, kenapa dijadikan suami (tersangka) bahkan adik kami satu sudah di penjara," ucap Nia.
Nia mengatakan hasil visum dilakukan setelah tiga hari kejadian penangkapan dan menaruh kecurigaan karena Ibunya dari G pun tidak berada saat di lokasi penangkapan tersebut.
"Kenapa mesti tiga hari? Kita kan tidak tahu yang terjadi sama dia di dalam lapas sana. Sementara kami punya bukti semuanya, foto, video itu ada bahwa tidak ada lecet sama sekali. Tidak ada yang kayak diberitakan pengeroyokan, matanya memar tidak ada," ucap Nia.
Nia mengatakan, ibu dari G sempat ingin meminta damai dengan uang sebesar Rp 5 Juta. Namun, Nia merasa bingung karena ajakan damai tersebut terlalu cepat dilakukan pada keesokan harinya.
"Kan mamanya ngajak damai dengan nilai Rp 5 Juta. Ya kalau kita sebagai korban, misalnya kejadian pagi ini, besoknya langsung ada minta damai. Kalau saya pribadi dibilang berapa saja karena bentuk kekecewaan kita tidak akan mau kan," kata Nia.
Kemudian, Nia menjelaskan bahwa PP menolak perdamaian dan ingin melaporkan balik. Ia mengatakan, dirinya merasa heran saat kondisi pelaku pencurian G tiba-tiba matanya menjadi lebam, sedangkan waktu mengambil barang dari penadah pencurian saat itu kondisi G masih baik.
"Waktu ngambil barang ke penadah itu juga si maling itu dia ikut. Dia berjalan keadaan sehat, utuh semua tidak ada cacat sama sekali. Engga ada ginjalnya pecah gitu," ujar Nia.
Klarifikasi PolisiPolrestabes Medan menjelaskan kronologi awal kejadian saat penangkapan pelaku pencurian berinisial G dan T atas dugaan pencurian barang handphone toko milik PP.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang di toko handphone milik PP.
PP melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pancur Batu. Kemudian, PP mendapatkan informasi keberadaan soal pelaku pencurian G dan T dan melakukan penggerebekan.
"Keesokan harinya korban atau pelapor mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu memberitahukan ke penyidik Polsek Pancur Batu untuk melakukan penggerebekan," kata Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom saat konferensi pers di kantornya, Medan, Senin (2/2).
Gerebek SendiriNover mengatakan korban pencurian berinisial PP melakukan penggerebekan sendiri dan menangkap pelaku G dan T tanpa didampingi oleh penyidik kepolisian.
"Korban atau pelapor mengambil inisiatif dan mengambil keputusan untuk melakukan penggerebekan sendiri. Di mana dalam penggerebekan itu ada pelaku G dan T. Setelah diinformasikan, korban mengambil tindakan penggerebekan sendiri tanpa menunggu kehadiran penyidik," ucap Nover.
Nover menjelaskan bahwa korban pencurian PP bersama keluarganya membuka pintu hotel dan melakukan pemukulan terhadap pelaku G dan T saat penggerebekan, kemudian langsung membawa pelaku G dan T ke Polsek Pancur Batu tanpa pendampingan penyidik.
"Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu. Jadi mereka langsung membawa mereka dengan mobil ke Polsek Pancur Batu," ucap Nover.
Nover menjelaskan, setelah keesokan harinya, ibu dari G menjenguk G untuk melihat kondisi anaknya. Ibu dari G melihat kondisi anaknya terdapat luka penganiayaan.
"Yang semula ibu pelaku menduga ini dilakukan oleh pihak kepolisian. Jadi, mereka melaporkannya ke Polrestabes Medan, yang ditangani sekarang yaitu Laporan Polisi kedua kasus penganiayaan," ucap Nover.
"Sesudah proses penyidikan dilakukan proses pemeriksaan-pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku penganiayaan ini adalah empat orang inisialnya PP, LS, W dan S.
Polisi Lakukan MediasiNover mengatakan pihak kepolisian melakukan mediasi untuk kedua pihak dari korban penganiayaan sekaligus pelaku pencurian dan korban pencurian sekaligus pelaku penganiayaan.
Namun, mediasi tersebut tidak berjalan dengan baik. Sehingga, pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut dan menetapkan keempat tersangka inisial PP, LS, W dan S sebagai pelaku penganiayaan.
"Pada saat mediasi ada permintaan sejumlah biaya, mungkin biaya dari korban agar mediasi bisa dilanjutkan. Namun, karena tidak dipenuhi, solusi untuk menghentikan dengan cara mediasi tidak ditemukan," kata Nover.
"Dalam penganiayaan ini tetap dilanjutkan prosesnya, di mana yang melaporkan adalah ibu dari G. Dalam pemeriksaan saksi atau proses hukumnya, sudah disampaikan ke tahap satu di mana sudah ditetapkan tersangka dan satu orang sudah ditahan atas nama PP," sambung Nover.
Nover menuturkan, ketiga tersangka lainnya berada dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga lainnya ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri," kata Nover.
Nover mengatakan bahwa tanggal 19 Januari 2026 pelaku pencurian G dan T telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tindakan pencurian di toko milik PP.
Hasil VisumDi kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan bahwa dari hasil visum korban penganiayaan berinisial G yang sekaligus menjadi pelaku pencurian ditemukan luka penganiayaan di bagian kepala dan tubuhnya.
"Hasil visum diperkuat dengan keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya," ucap Bayu.
Bayu mengatakan ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh keempat tersangka berinisial PP, LS, W dan S saat melakukan penggerebekan di hotel tersebut.
"Pada saat di kamar hotel tersebut ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan dan ada tindakan tendangan juga dari beberapa orang yang bersamaan dengan LS tersebut sehingga luka atau perkenaan sesuai dengan hasil visum," kata Bayu.
"Tidak hanya di situ perbuatan itu, tetapi setelah dari kamar hotel si korban G dipiting dan ditarik keluar serta dimasukkan ke dalam bagasi mobil yang di situ juga pengakuan korban ada (kena) tindakan penyetruman dengan menggunakan alat," lanjut Bayu.
Bayu mengatakan, LS bersama keluarganya juga melakukan hal yang sama kepada pelaku pencurian T yang berada di kamar hotel nomor 24.
"LS dan kawan-kawan ini melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama kepada pelaku T. Setelah mendapati pelaku T kemudian dibawa ke mobil dan sama dilakukan pengikatan kedua tangan," ucap Bayu.
Bayu mengatakan, bahwa benar adanya LS menghubungi penyidik dari Polsek Pancur Batu terkait penanganan atas pencurian tersebut.
Informasi yang didapat memang pelaku G dan T berada di salah satu Hotel di Padang Bulan.
Namun, Bayu mengatakan dari pernyataan penyidik bahwa jika pelaku terlihat di hotel agar segera menghubungi penyidik.
"Tetapi dari pelaku LS ini tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik. Sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri. Dia melakukan upaya tindakan untuk mengamankan atau menangkap pelaku ini sendiri, sehingga tidak didampingi oleh penyidik," jelas Bayu.
Saat RJ, LS Minta Rp 250 JutaBayu mengatakan, pihak kepolisian telah berupaya untuk melakukan mediasi ataupun Restorative Justice (RJ) antara kedua belah pihak.
Namun, saat mediasi pihak LS meminta bayaran biaya mediasi sebesar Rp 250 Juta kepada orang tua pelaku pencurian G.
"Kemudian dari pelaku pencurian atau orang tua G hanya sanggup Rp 5 Juta. Sehingga tidak terjadi kesepakatan. Kemudian dari orang tua G mempunyai hak karena memfaktakan bahwa bagaimana posisi sebenarnya luka-luka yang dialami oleh anaknya," ujar Bayu.
Sehingga orang tua G konsultasi dengan Polrestabes Medan untuk tindaklanjuti dan membuat laporan kepolisian.
"Kami melakukan visum luar dan didapati memang terdapat luka-luka, kemudian setelah kita melakukan penanganan lebih lanjut dan proses penyelidikan kami membuka ruang untuk RJ," ucap Bayu.
Bayu mengatakan kedua pihak menentukan hari kembali untuk dilakukan mediasi yang kedua. Pihak LS menawarkan mediasi sebesar Rp 50 Juta, namun orang tua dari pelaku pencurian G tidak menyanggupinya.
"Sehingga karena tidak ada kesepakatan maka penyidik melakukan upaya hukum. Saat ini kami faktakan bahwa sudah kami lakukan penahanan terhadap salah satu orang dan 3 DPO," imbuh Bayu.
Bayu menuturkan, kedua pihak tersebut juga melakukan mediasi di luar tetapi orang tua dari pelaku pencurian G menolak dan mencabut tawaran RJ dari LS.
"Karena LS tidak punya itikad baik, karena masih ada proses perkara lain yang tidak disampaikan oleh LS," ucap Bayu.
Pendapat Ahli Pidana HukumAhli pidana hukum yang dibawa polisi, Alfi Syahri, mengatakan bahwa unsur penganiayaan dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan oleh LS bersama keluarganya terdapat tenggang waktu saat menjadi korban pencurian hingga penggerebekan dilakukan.
"Ada tenggang waktu setelah dia buat LP, kemudian pelapor di Polsek Pancur Batu, menghubungi ya. Kemudian dia cari, dapat informasi bahwasanya pelaku tindak pidana pencurian itu ada di suatu tempat," kata Alfi.
Alfi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara kasus korban yang menjadi tersangka di Sleman dengan kasus korban pencurian menjadi tersangka di Deli Serdang. Ia menyebutkan, terdapat kualifikasi perbedaan antara kedua kasus tersebut.
"Kasus Sleman itu ada rangkaian, ada pelaku penjambretan seketika. Seketika ada serangan diperbolehkan melakukan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi melawan hukum. Karena ada serangan ketika terhadap orang atau barang, tujuannya itu adalah menyelamatkan," kata Alfi.
"Kalau yang di Polrestabes Medan, kualifikasi ini tidak ada. Tidak ada serangan secara seketika, apalagi kita lihat dari peristiwa yang ada kan berbeda. Kasus pencurian kemudian kasus berkaitan dengan penganiayaan, dikatakan itu adalah bentuk membantu aparat penegak hukum itu berbeda. Tidak bisa dikatakan ini adalah sebagai bentuk alasan pembenar ataupun alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat melawan hukum di dalam unsur objektif maupun subjektif dalam pemenuhan pasal Undang-Undang," pungkas Alfi.




