JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja oleh Komika Pandji Pragiwaksono, ke tahap penyidikan.
Informasi tersebut dikonfirmasi Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Senin (2/2/2026).
"Betul, (sudah tahap) penyidikan," kata Kombes Rizki, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus SARA, Dicecar 48 Pertanyaan
Adapun dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pandji sebagai saksi terlapor pada Senin kemarin.
Usai pemeriksaan Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik terkait materi video stand up comedy yang pernah ia tampilkan pada 2013 silam.
"48 (pertanyaan). Seputar materi video stand up saya, materi dalam video saya," ujarnya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV Prasetyo.
"Ini untuk pertunjukkan lain lagi, yang sudah lama, pertunjukkannya tahun 2013 kemudian dipermasalahkan sekarang."
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa kasus tersebut kini telah masuk dalam tahap penyidikan.
"Tadi sudah sempat dikatakan, sudah di tahap penyidikan," ucap Pandji.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- bareskrim
- pandji pragiwaksono
- dugaan penghinaan
- kasus pandji
- masyarakat toraja


