BLORA, KOMPAS.TV - Polres Blora tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan seekor kucing mati di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyebut pihaknya telah menerima informasi terkait peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami menyelidiki. Kami dalami informasi yang beredar, termasuk identitas terduga pelaku," ujarnya di Blora, Senin (2/2/2026), seperti dilansir Antara.
Zaenal menuturkan pihaknya berencana meminta keterangan para saksi dan menelusuri bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video dari media sosial.
Baca Juga: Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang, Amankan Trenggiling hingga Kucing Hutan
Berdasarkan informasi yang diterima, identitas terduga pelaku penganiayaan berinisial PJ, warga Karangjati, Kabupaten Blora. Proses penyelidikan masih berjalan dan terduga pelaku telah dimintai keterangan.
Pelaku penganiayaan terhadap hewan berpotensi dijerat pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap hewan dengan hukuman yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan mati.
Dugaan penganiayaan terhadap kucing dengan cara ditendang tersebut terekam video dengan durasi 11 detik dan beredar di media sosial.
Dalam video itu, seorang pria diduga menendang kucing hingga tewas. Akun media sosial TikTok @farida*** mengunggha video itu pada Minggu (25/1/2026) dan kemudian menyebar luas di berbagai platform.
Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, peristiwa itu bermula saat pemilik mengajak kucingnya berjalan-jalan di Lapangan Kridosono sekitar pukul 09.00 WIB.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Antara
- polres blora
- penganiayaan terhadap hewan
- penendang kucing
- kucing
- penganiaya kucing





