JAKARTA, DISWAY.ID - Munarman menjadi salah satu tim Kuasa Hukum terdakwa kasus suap Kemnaker, Immanuel Ebenezer, dan membuat Jaksa dari KPK melayangkan protes.
Hal itu terjadi dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, Senin, 2 Februari 2026.
BACA JUGA:PBNU, Muhammadiyah hingga MUI Diundang Prabowo ke Istana Hari Ini
BACA JUGA:Sejahterakan Mustahik, Baznas Siapkan 29 Program Unggulan Ramadan di 34 Provinsi
Jaksa KPK menyatakan keberatan Munarman menjadi pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dalam. Jaksa menilai, Munarman yang pernah divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mendapat protes itu, majelis hakim lalu mengecek surat kuasa Munarman. Namun, hakim menyatakan dokumen Munarman seperti berita acara sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan legal standing masih valid.
BACA JUGA:Katalog Promo Superindo Minggu Ini 3-5 Februari 2026, Minyak Goreng Rp36 Ribuan
Hakim meminta tanggapan dari Munarman terkait keberatan tersebut. Munarman mengatakan hak dirinya sebagai advokat tidak dicabut meski pernah berstatus terpidana.
"Tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat," ujar Munarman.
Munarman juga menegaskan, tak hanya BAS-nya sebagai advokat, paspornya juga tidak dibatalkan. Jaksa KPK tetap keberatan dan menanyakan apakah ada surat izin beracara untuk sidang yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman.
BACA JUGA:Bangun Bisnis Travel Haji dan Umrah Berujung Petaka, Kemenhaj Beri Himbauan Tegas untuk Pengusaha
"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," ujar Jaksa KPK.
Munarman, yang merupakan mantan pentolan FPI, mengatakan pemberhentian advokat harus melalui Mahkamah Kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah. Dia menyebut advokat tidak dihentikan hanya karena menjalani proses hukum.
"Yang kedua BAS-nya dicabut sebagaimana pernah terjadi di kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya," ujarnya.
- 1
- 2
- »


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F26%2F3c59fea1dc50fc0c468c8dd4a464b229-WhatsApp_Image_2025_12_26_at_16.53.46.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490837/original/053594400_1770026647-WhatsApp_Image_2026-02-02_at_4.37.58_PM.jpeg)

