Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu aturan Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pada prinsipnya proses demutualisasi telah diamanatkan dalam undang-undang.
Demutualisasi adalah proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.
“(Mengenai demutualisasi BEI) tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaan, dimulai dengan adanya PP atau Peraturan Pemerintah yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Tentu kita tunggu sama-sama,” katanya saat ditemui usai konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Hasan menegaskan, setelah PP tersebut diterbitkan, pihaknya akan menjalankan proses demutualisasi sesuai dengan mandat undang-undang dan ketentuan yang diatur dalam peraturan pelaksana tersebut.
“(Setelah ada PP) baru akan melihat langkah dan upaya pelaksanaan dari pengaturan yang ada terkait dengan demutualisasi,” kata Hasan.
OJK dan pemerintah dikabarkan bakal menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait demutualisasi BEI pada kuartal I 2026.
“Kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ucap Eks Ketua DK OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F02%2F02%2Ffaf08d34-749b-42f6-9e14-f954ad9e056c.jpg)

