Pantau - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menindaklanjuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster terkait penggunaan aksara Bali pada nama produk lokal di Denpasar, Selasa (3/2/2026).
Kepala Disperindag Bali Ngurah Wiryanatha menyampaikan tindak lanjut tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah konkret guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
Ia menjelaskan langkah tersebut meliputi penguatan regulasi, sosialisasi, pembinaan dan pendampingan industri kecil dan menengah atau IKM, integrasi promosi produk lokal, serta pengawasan yang dilakukan secara bertahap dan persuasif.
Ngurah Wiryanatha mengungkapkan penguatan regulasi dilakukan dengan mengintensifkan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Ia menyebut sosialisasi difokuskan pada aspek label, kemasan, dan penamaan produk lokal agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam tahap pembinaan, Disperindag Bali akan mendampingi proses desain kemasan produk IKM agar mencantumkan aksara Bali.
Ia menjelaskan aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf latin tanpa mengurangi keterbacaan bagi konsumen.
Disperindag Bali juga memfasilitasi desain ulang logo dan kemasan produk lokal melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Kreatif.
Ngurah Wiryanatha menyatakan Pemerintah Provinsi Bali mendorong penggunaan aksara Bali sebagai nilai tambah sekaligus identitas budaya pada produk lokal.
Ia mengatakan penggunaan aksara Bali diintegrasikan dalam kurasi produk pameran serta promosi dan etalase produk unggulan Bali.
Penggunaan aksara Bali juga dijadikan salah satu indikator kultural dalam pembinaan IKM binaan pemerintah daerah.
Sesuai arahan Gubernur Wayan Koster, pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini dilakukan secara edukatif dengan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu.
Ia menegaskan pengawasan tidak dilakukan secara represif, melainkan bertujuan membangun kesadaran pelaku usaha terhadap pelestarian budaya Bali.



