FAJAR, MAKASSAR — Utang Dana Bagi Hasil (DBH) segera lunas. Kurang salur tinggal dua bulan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menggenjot pembayaran sisa salur DBH tahun ini.
Pemprov akan menyalurkannya ke 24 kabupaten/kota dan melunasinya tahun ini. Hanya kurang salur 2024 yang belum selesai, sedangkan untuk 2025 sudah rampung, hanya Desember yang pembayarannya memang dilakukan awal tahun anggaran baru.
“Itu utang 2024, semua itu sudah sampai dengan bulan Oktober. DBH 2025 sampai bulan 11 selesai, sisa bulan Desember 2025 sementara diproses,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, Senin, 2 Februari 2026.
Reza menjelaskan bahwa sebelumnya Pemprov bersama DPRD mengatur skema pembayaran utang DBH tiga tahun anggaran agar tidak memberatkan fiskal pemprov. Namun, pemprov sudah melunasi 5 dari 7 bulan sisa di tahun 2025.
“Sampai dengan bulan Oktober berarti sisa dua bulan lagi yang sebetulnya skema 2027. Jadi yang harus dibayar 2026 sudah kita tarik maju ke 2025. Nanti kita lihat kondisi fiskal kita di 2026,” ulasnya.
Diketahui, utang DBH ini warisan sejak tahun 2022 yang sempat menunggak hingga tahun anggaran 2024. Namun, Pemprov mulai mencicil pembayarannya yang tersisa kurang salur selama 7 bulan pada tahun 2025.
Reza Faisal mengatakan, skema pembayaran tersebut telah disepakati bersama pemerintah kabupaten/kota. Untuk tahun 2025 dibayarkan selama tiga bulan bagi semua daerah. Pemprov telah melunasi kurang salur selama lima bulan. “Jadi target 2025 sudah terbayar. Sisanya di 2026, sesuai skema,” lanjut Reza.
Reza menjelaskan nominal pembayaran DBH sebesar Rp100 miliar setiap bulannya. Jumlah tersebut sudah akumulasi pembayaran bagi 24 kabupaten/kota. Nominal setiap bulannya berbeda-beda bagi setiap daerah.
Pemprov merencanakan pembayaran sisa kurang salur dua bulan tahun ini. Jika diakumulasikan, maka sisa utang DBH Pemprov Sulsel di angka Rp200 miliar.
“Besarannya rata-rata Rp100 miliar per bulan, tapi bervariasi sesuai kondisi masing-masing daerah,” bebernya.
Sembari melunasi kurang salur di tahun-tahun sebelumnya, Pemprov juga tetap membayarkan DBH tahun berjalan. Nilai pembayarannya berbeda dan berkurang sebab sudah ada kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Opsen ini membuat pembayaran PKB langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
“DBH tahun berjalan juga lancar, sampai November sudah ditransfer, dan sekarang dalam proses untuk Desember 2025,” beber mantan Kepala Bapenda Sulsel itu.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel Hamzah Hamid menyampaikan bahwa Dewan kini sangat berhati-hati dalam menentukan postur anggaran pada APBD. Ia tidak menginginkan pengalaman kurang salut DBH itu kembali terjadi karena struktur anggaran yang tidak proporsional.
“Itu lah sebenarnya kenapa kita sangat hati-hati dalam penentuan postur anggaran, karena kita tidak inginkan terjadi atau terulang di tahun 2026, kita berharap tidak berulang, karena kalau terulang kan yang dirugikan masyarakat,” ungkap politisi PAN tersebut. (uca)





