Mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China karena menerima suap. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada hari Senin (2/2) waktu setempat, seperti dilaporkan oleh stasiun televisi pemerintah China, CCTV.
Pengadilan Rakyat Menengah Xiamen di provinsi Fujian, mengatakan bahwa Tang secara ilegal menerima harta benda senilai lebih dari 137 juta yuan (sekitar Rp 330 miliar) antara tahun 2006 dan 2022, dan menyalahgunakan posisinya untuk mencari keuntungan bagi entitas dan individu di berbagai bidang seperti proses pencatatan perusahaan, pembelian kembali lahan, pinjaman bank, dan penanganan perkara. Demikian menurut CCTV dilansir kantor berita Reuters, Selasa (3/2/2026).
"Tindakan Tang merupakan kejahatan penyuapan," kata pengadilan dalam putusannya. Disebutkan bahwa jumlah uang yang terlibat "sangat besar" dan menyebabkan "kerugian yang sangat serius" bagi kepentingan negara dan rakyat.
Tang juga dicabut hak politiknya seumur hidup dan semua harta pribadinya disita, lapor CCTV.
Tang (64) memulai kariernya di provinsi Zhejiang, tempat ia menghabiskan lebih dari tiga dekade dan naik menjadi wakil kepala Partai Komunis provinsi tersebut. Ia kemudian menjabat sebagai gubernur provinsi Liaoning sebelum diangkat menjadi menteri kehakiman pada tahun 2020.
Tang berada di bawah penyelidikan pada April 2024 karena dicurigai melakukan pelanggaran serius terhadap disiplin dan hukum, istilah yang umum digunakan untuk merujuk pada korupsi. Ia dikeluarkan dari Partai Komunis pada tahun yang sama.
(ita/ita)





