Terungkap dari Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru, tvOnenews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit IV Tipidter.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas,” ujar Ade kepada wartawan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang. Satu di antaranya, HM, yang berperan sebagai pembakar emas, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya, masing-masing berinisial NP, HL, RO, dan PR, merupakan pendulang tradisional dan berstatus sebagai saksi.

Dari lokasi pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

Pengepul dan Pengendali Diamankan

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian menangkap tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.

“Tersangka US kami amankan di kediamannya yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas,” jelas Ade.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, termasuk uang tunai senilai Rp66.580.000.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka.

“Temuan narkotika tersebut langsung kami koordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang bukti telah diserahkan pada Senin (2/2/2026) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan,” kata Ade.

Peran Sentral Tersangka

Ade mengungkapkan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kebutuhan operasional, lahan, dan biaya desa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Bakal Ajukan 22 Saksi dan Ahli
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Sebut Kasus Dugaan Penghinaan Toraja Sudah Penyidikan 
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Noel Ingin Jadi Ketua KPK Usai Kasus Korupsi Kemnaker
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Pimpinan DPR: Penyelenggaraan Haji 2026 Harus Lebih Baik Pasca UU Baru
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
• 16 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.