Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Sejumlah anggota menyorot temuan PPATK terkait aliran dana pertambangan ilegal yang mencapai ratusan triliun rupiah. Jumlahnay mencapai Rp 992 triliun.
Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR RI dari PAN, Sarifuddin Sudding, menurutnya temuan PPATK itu merupakan sebuah alarm.
“Kami memandang saya melihat bahwa temuan PPATK terkait green financial crime khususnya sektor pertambangan emas merupakan alarm keras bagi kedaulatan ekonomi dan lingkungan hidup kita,” ucap Sudding.
“Nilai transaksi kejahatan di kejahatan lingkungan mencapai Rp 517 sekian triliun,” tambahnya.
Sudding menilai, temuan PPATK itu menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan telah berkembang menjadi sebuah kejahatan keuangan berskala besar.
“Sehingga beberapa kejadian yang kita lihat akhir-akhir ini, bahkan ada beberapa perusahaan yang dicabut izinnya dan sebagainya ya saya kira ini tidak terlepas dari kejahatan-kejahatan di sektor pertambangan dan perkebunan,” ucap Sudding.
“Nah terkait masalah distribusi emas ilegal lintas wilayah hingga pasar luar negeri menandakan adanya jejaring internasional yang memang sulit disentuh, tanpa kerja sama lintas negara,” tambahnya.
Menurut Sudding, kejahatan semacam ini tidak berdiri sendiri, namun berkaitan dengan pencucian uang dan penghindaran pajak. Sudding pun meminta seluruh ‘pemain’-nya dibuka.
“Kalau memang ini kita butuhkan dalam ruangan ini Pak Ivan, seperti pada rapat-rapat sebelumnya, kalau memang kita berharap ini dibuka, kalau memungkinkan bisa kita lakukan rapat tertutup, kalau ini menyangkut terkait masalah orang perusahaan supaya kita tahu, Pak,” ucap Sudding.
“Rp 992 triliun perputaran uang di pertambangan emas ilegal ini siapa? Bahwa ini uang besar dan ada kekuatan besar di belakangnya ini. Nah apakah Rp 992 triliun ini murni peredaran uang yang berlaku ataukah uang yang keluar masuk seperti yang sebelum-sebelumnya pernah disampaikan oleh Pak Ivan sehingga dihitung mencapai Rp 992 triliun,” tambahnya.
Sudding memandang temuan ini belum berdampak signifikan pada pemulihan lingkungan di Indonesia. Ia pun meminta PPATK berkoordinasi baik dengan aparat penegak hukum.
“Langkah apa yang harus dilakukan dan rekomendasi apa yang harus diberikan kepada aparat penegak hukum supaya kasus ini bisa betul-betul dapat diselesaikan secara tuntas?,” ucap Sudding.
“Dan sejauh mana keterlibatan korporasi aktor lintas negara dalam rantai keuangan terkait menyangkut masalah pertambangan emas tanpa izin,” tambahnya.
Permasalahan ini turut menjadi perhatian anggota lainnya, yakni dari fraksi PAN juga, Endang Agustina. Menurut Endang, Ivan harus menjelaskan secara jelas kepada Komisi III terkait temuan ini.
“Oleh karena itu kami ingin mendengar di sini apakah berita itu memang benar adanya atau merupakan hoaks aja? Kalau memang benar tentunya ini sangat menarik untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lainnya,” ucap Endang.
Setelah rapat, Ivan sempat ditanya terkait angka pasti aliran dana tambang emas ilegal yang ditemukan oleh PPATK. Ia menyebut, PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 992 triliun.
“Berapa ya, 992 triliun,” ucap Ivan.
Namun, ia belum merinci perihal aliran dana keluar negeri.
“Masih dicek ya,” tutur Ivan.
“Ada beberapa ya, saya tepatnya gak tau,” tambahnya.
Menurutnya, aliran dana itu ditemukan PPATK dari sejumlah wilayah di Indonesia.
“Hasil risetnya ya? Ya saya gak hapal ya, ada beberapa wilayah lah,” tutur Ivan.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F02%2Fcfef070ca25f62633a85dbfa1595d92f-20260202YGA02.jpg)

