Grid.ID - Sidang praperadilan (prapid) dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Sidang tersebut telah memasuki agenda pokok perkara yang membahas dugaan pelanggaran prosedur oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Doktif selaku pelapor menyebut agenda sidang kedua ini menjadi krusial karena menyentuh substansi permohonan praperadilan. Ia mengaku sengaja datang lebih awal agar tidak tertinggal jalannya persidangan.
“Kalau hari ini materinya lebih ke pokoknya, ke formalitas dugaan pelanggaran yang dilakukan PMJ,” kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (03/02/2026).
Dalam kesempatan itu, Doktif juga menyinggung sikap Richard Lee yang kembali tidak hadir secara langsung dalam sidang. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“Kalau besok dia tidak datang lagi dengan alasan sakit, menurut keyakinan saya itu patut dipertanyakan,” ujar Doktif.
Doktif menegaskan, secara hukum pemanggilan tersangka tidak bisa diabaikan terus-menerus. Ia menyebut jika ketidakhadiran berulang terjadi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas sesuai prosedur.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, memberikan pernyataan singkat terkait ketidakhadiran kliennya. Ia menyatakan Richard Lee tidak hadir karena alasan kesehatan.
“Sakit,” kata Jeffry singkat.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jenis sakit yang dialami kliennya, Jeffry menyebut hal tersebut telah dijelaskan dalam surat keterangan dokter. Ia meminta agar penjelasan medis disampaikan langsung oleh pihak berwenang atau dokter yang menangani.
Jeffry juga memastikan sidang praperadilan tetap berjalan karena kehadiran pemohon dapat diwakilkan oleh kuasa hukum. Ia menegaskan seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, telah hadir dalam persidangan hari ini.
Sidang praperadilan Richard Lee dijadwalkan berlanjut dengan agenda lanjutan, sementara perhatian publik kini tertuju pada sikap kehadiran Richard Lee dalam panggilan hukum berikutnya di Polda Metro Jaya. (*)
Artikel Asli



