Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) diusulkan dibubarkan dan tak ada lagi untuk Pemilu selanjutnya. Hal ini disampaikan oleh akademisi Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR.
"Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR, itu masih ad-hoc, baru Prof Muhammad (Muhammad Alhamid) menjadi Ketua Bawaslu itu menjadi permanen, itu chain-nya (jenjang pengambilan keputusan) semakin panjang," kata dia secara daring di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Advertisement
"Nanti Bawaslu se-Indonesia nanti marah dengan saya, tapi enggak apa-apa. Saya 2006 saja sudah bicara," sambungnya.
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001–2007 ini juga meminta keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilu dikoreksi.
"Bayangkan semua sengketa Pemilu harus ke MK, memang anggota majelisnya baca?," tutur Chusnul.
Dia pun berbicara soal Pilpres 2014, di mana saat itu yang bersengketa adalah pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Itu kelompoknya Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp 2 miliar, itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca. 'Dilihat enggak? Enggak bu'. Jadi bagaimana memutuskan tanpa pernah ini (membaca)," ungkap Chusnul.
"Ini persoalan yang ada dalam konteks ini (penyelenggaran Pemilu)," sambungnya.
Chusnul menjelaskan bahwa pada pelaksanaan awal Pilkada, sengketa untuk pemilihan bupati hanya diselesaikan di tingkat provinsi, sedangkan sengketa pemilihan gubernur ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa," jelas dia.




