Pacitan, VIVA – Penahanan mbah Tarman (74), kakek yang viral pernikahan mahar cek Rp 3 miliar sudah berjalan selama 60 hari. Namun pada hari Minggu 1 Februari 2026, mbah Tarman pun bisa menghirup udara segar dari tahanan.
Sheila Arika, istri Tarman didampingi pengacaranya Danur Suprapto dan Yoga Tamtama menjemput suaminya, Tarman yang saat keluar dari Gedung Polres Pacitan tersenyum lega.
Kuasa hukum Sheila Arika, istri Tarman, Danur Suprapto mengatakan, pihaknya hari ini mendampingi kliennya untuk menjemput kakek Tarman yang bebas usai penangguhan penahanan dikabulkan.
“Pak Tarman hari ini keluar dari sel karena ditangguhkan oleh klien kami," katanya.
Danur menambahkan, penangguhan penahanan adalah hal biasa dan wajar dalam proses hukum. Menurutnya, status tersangka belum sepenuhnya dapat dikatakan bersalah dan masih mencari keadilan.
"Putusan pengadilan lah nanti yang bisa menentukan apakah orang itu terbukti bersalah atau tidak," katanya.
Danur menjelaskan, mekanisme penangguhan tahanan bisa dilihat dalam KUHAP lama Pasal 31. Sedangkan dalam KUHAP baru terdapat di Pasal 110 dimana jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat atau orang lain sepanjang bersedia memikul resiko dan akibat jika tahanan melarikan diri.
Meski sudah bebas, Tarman harus menbayar semua utang yang telah digunakan untuk pernikahannya yang sempat viral karena mahar cek senilai Rp 3 miliar.




