Anggota DPR: Visum Tak Ditanggung Negara tapi Korban Harus Dijamin Haknya

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengatakan belum ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur biaya visum wajib ditanggung pemerintah, namun hak korban kekerasan seksual harus dijamin.

“Coba saya luruskan ya. Memang tidak ada UU atau PP yang secara eksplisit menyebut biaya visum wajib ditanggung pemerintah. Itu faktanya,” ujar Dini kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Dini sedang merespons keluhan aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa yang menyebut biaya visum korban kekerasan seksual kini tidak lagi ditanggung pemerintah.

Baca juga: Visum Korban Kekerasan di Kalteng Tak Dipungut Biaya, Gubernur Beri Penjelasan

Kendati demikian, Dini melihat substansi pengaturannya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 66, secara tegas mewajibkan negara untuk hadir dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 berbunyi, “Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.”

“Artinya korban harus dijamin akses layanan medis dan proses hukumnya,” jelas dia.

Baca juga: Anggaran Terbatas, Biaya Visum Korban Kekerasan di Luwu Tak Sepenuhnya Gratis

Selain itu, ia juga mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu, kata Dini, mengatur bahwa korban berhak memperoleh bantuan medis dan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawab negara.

Ketentuan serupa, menurutnya, juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban yang mewajibkan negara memberikan bantuan medis dan psikososial kepada korban tanpa membebani korban itu sendiri.

“Sepengetahuan saya, sampai sekarang masih banyak Pemda (Pemerintah Daerah) yang menanggung biaya visum korban TPKS. Jadi ini bukan hal baru,” kata Dini.

“Kemungkinan yang terjadi sekarang, karena efisiensi anggaran, ada beberapa daerah yang menghapus atau tidak lagi menganggarkan visum untuk korban TPKS,” tambah dia.

Korban kekerasan seksual jangan dipersulit cari keadilan

Dini akan segera mengecek daerah-daerah yang menghapus atau tidak mengalokasikan anggaran visum, sekaligus membuka masukan dari masyarakat yang mengetahui praktik tersebut di wilayahnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ke depan, Dini juga akan mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar pembiayaan visum bagi korban kekerasan seksual benar-benar dijamin oleh negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kementerian Kesehatan, maupun skema anggaran lainnya.

“Jangan sampai korban sudah menanggung trauma, lalu masih dipersulit di tahap awal mencari keadilan,” jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kubu OTK Serang Pegawai Ritel Jaksel Harap Damai, Korban Tuntut Ganti Rugi
• 5 jam laludetik.com
thumb
Hakim Bebaskan Notaris Nafiaturrohmah dalam Perkara Gratifikasi dan BPHTB Ngawi
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
• 8 jam lalusuara.com
thumb
VinFast Bakal Ekspansi Motor Listrik ke Pasar Asia, Indonesia Termasuk?
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.