Komisi II DPR kembali membahas revisi UU Pemilu pada Selasa (3/2). Kali ini mereka menghadirkan dosen dari Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya hingga Peneliti Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran bertipe Mixed Member Proportional (MMP) sebagai opsi untuk menyeimbangkan proporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik.
Ia menjelaskan besaran dapil (district magnitude) memiliki keterkaitan dengan upaya penyederhanaan sistem kepartaian.
"District magnitude selain aspek proporsionalitas, dia juga lekat kaitannya dengan upaya penyederhanaan sistem kepartaian. Kami coba menelusuri dapil-dapil di Indonesia sejak 2009 sampai dengan 2024, rata-rata besaran dapil kita itu adalah 7," ujar Executive Director Heroik Pratama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).
"Nah perbedaan mendasarnya itu memang terbagi dua. Dalam hal ini dapil alokasi kursi akan dibagi dua: satu kursi untuk kursi proporsional yang ini menggunakan proporsional tertutup, dan satu kursi menggunakan mayoritarian atau dengan varian First Past The Post, satu dapil hanya ada satu kursi yang diperebutkan," jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam simulasi yang dilakukan Perludem, pembagian kursi menjadi dua jenis tersebut (proporsional dan mayoritarian) diusulkan hanya berlaku bagi provinsi dengan alokasi kursi minimal 6.
"Jadi provinsi-provinsi di bawah dengan alokasi kursi 6, itu langsung secara otomatis menggunakan proporsional daftar tertutup," kata Heroik.
Afirmasi PerempuanSelain sistem pemilihan, Perludem menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan. Heroik memaparkan data meskipun menggunakan sistem proporsional terbuka, mayoritas anggota DPR terpilih adalah mereka yang berada di nomor urut 1.
Untuk itu, Perludem merekomendasikan kebijakan afirmasi melalui skema double track.
"Maka dari itu untuk kebijakan afirmasi, kami mengusulkan ada double track. Di dalam proporsional tertutupnya, di dalam daftar partainya, itu ada 30% perempuan dengan zipper system murni," terangnya.
Skema ini mewajibkan penempatan selang-seling antara laki-laki dan perempuan dalam daftar calon.
“Jadi kalau nomor 1 perempuan, nomor 2-nya laki-laki, nomor 3-nya perempuan lagi, nomor 4-nya laki-laki dan seterusnya seperti itu. Jadi ada selang-seling berdasarkan gender,” terangnya.



