Anggota Komisi III DPR RI dari Golkar, Rikwanto menyorot fenomena penyalahgunaan Whip Pink, tabung berisi gas N2O untuk efek 'ngefly'.
Hal ini diungkapkan Rikwanto, saat mengikuti rapat bersama Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto di DPR, Selasa (3/2). Menurut Rikwanto, penyalahgunaan Whip Pink sama dengan penyalahgunaan lem.
“Ini tadi disampaikan juga ada Whip Pink, ya sudah mulai in ini, gas N2O itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika narkoba atau tertentu atau disamakan isap aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu,” ucap Rikwanto.
Ia pun menilai penyalahgunaan Whip Pink ini sudah membahayakan.
“Ini cukup membahayakan jadi tren, kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena Whip Pink. Tapi mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara,” ucap Rikwanto.
Eks Kapolda Kalsel itu lalu meminta agar Suyudi menjelaskan perkara fenomena ini, termasuk bisa tidaknya Whip Pink masuk golongan narkotika.
“Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan Whip Pink ini di masalah-masalah narkotika,” tandasnya.



