Liputan6.com, Jakarta - DPR mencecar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto terkait dugaan penyalahgunaan whip pink. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah menyebut, bentuk penyalahgunaan zat adiktif hingga narkoba kini semakin berkembang, tidak terkecuali bagi produk bertuliskan halal.
"Dan lebih bermacam-macam caranya. Apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal," kata Abdullah dalam rapat bersama BNN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Advertisement
Anggota Komisi III DPR Rikwanto juga mempertanyakan peredaran whip pink yang mengandung gas N2O, serta status produk yang masuk dalam kategori narkotika atau hanya seperti lem, yang juga kerap disalahgunakan.
"Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ucap Rikwanto.
Oleh karena itu, Rikwanto meminfa Suyudi memberi penjelasan mengenai kedudukan whip pink pada masalah narkotika.
"Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika," pungkas Rikwanto.



