JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan rumitnya proses penerbitan red notice Mohammad Riza Chalid (MRC) hingga akhirnya disetujui oleh interpol pusat, Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah menerima pemberitahuan dari NCB Indonesia terkait permohonan red notice terhadap MRC.
"Kami tanggal 2 Februari telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB (Interpol Indonesia). Sudah di-approve oleh Interpol dan kami sudah menerima pemberitahuan secara resmi," ujarnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Anang menjelaskan, awalnya MRC telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Sub Holding dan kontraktor 2018-2023.
BACA JUGA:Kunjungan Menlu Slovakia ke RI, Kadin Indonesia Dorong Kerja Sama Teknologi dan Perdagangan
Namun yang bersangkutan tak pernah hadir sebagai saksi. Setelahnya, MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut--dan lagi-lagi dia tidak pernah memenuhi panggilan Kejagung.
"Kemudian setelah itu kita memohonkan DPO, penerbitan DPO. Setelah DPO terbit, baru kita memohonkan—permohonan untuk Red Notice terhadap yang bersangkutan," urainya.
Anang bilang, permohonan red notice itu sejatinya telah diajukan ke Interpol Pusat, Lyon, Prancis, sejak Juli 2025--atas nama Mohammad Riza Chalid.
Kemudian empat bulan setelahnya, tim penyidik Kejagung berkoodinasi dengan Interpol/NCB Indonesia atas permohonan red notice tersebut.
BACA JUGA:Ikut Pemukulan Anggota Banser, Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Besok!
Selanjutnya, kata Anang, setelah ada koordinasi berupa paparan, akhirnya diteruskan oleh NCB Indonesia ke Interpol di Lyon.
"Sekitar bulan November, ketika ada pertemuan di Maroko, di mana di situ juga kita melakukan pertemuan bilateral dengan pihak Interpol," terangnya.
"Di situ hadir delegasi dari Kejaksaan juga dari NCB, menerangkan tentang permohonan Red Notice kita," sambung Anang.
Di mana dalam pertemuan itu, lanjut Anang, disampaikan bahwa pihaknya melakukan red notive dengan memberikan pemahaman dan penjelasan tentang sistem hukum.
BACA JUGA:Bukti Video Syur Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berawal dari Laporan ART Dengar ‘Suara-Suara Aneh’ di Lantai 3
- 1
- 2
- »


