HARIAN FAJAR, TAKALAR – Kepala Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Nurhidayat Abdullah, terpaksa harus tampil meluruskan isu Dugaan penjualan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) SW (58) di Kecamatan Galesong Selatan.
Nurhidayat mengatakan bahwa persoalan adanya transaksional penyalahgunaan alsintan yang melibatkan oknum ASN berinisial tak bisa dihubung-hubungkan terhadap institusinya. Sebab kata dia, kejadian ini murni perbuatan oknum.
“Perlu kami tegaskan bahwa, kejadian ini tidak ada kaitannya dengan Institusi kami. Itu murni urusan pribadi oknum staf kecamatan Galesong Selatan. Jadi, jika masalah ini berurusan dengan pihak kepolisian apalagi barang bukti telah disita menurut informasi dan berita diluar, ya itu di luar tanggung jawab kami,” beber Nurhidayat, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa jika terdapat surat rekomendasi atau hal lain yang mengatasnamakan institusi karena terdapat stempel atau kop surat jika ada, itu merupakan ulah staf Kecamatan dan tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Terkait adanya surat pernyataan oknum tersebut, yang tanpa kop surat kantor dan bubuhi stempel camat, itu bukan tindakan institusi, dan kami juga sudah memanggil oknum staf tersebut memintai penjelasan, menegur secara lisan dan mengeluarkan surat teguran tertulis oknum staf camat tersebut,” bebernya.
Untuk tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah yang yang mengarah ke institusi kecamatan Galesong Selatan, ia pun secara tegas meminta oknum staf tersebut untuk membuat pernyataan secara tertulis.
“Ini murni urusan pribadi bukan institusi, jadi jika dikemudian hari terdapat masalah yang ditimbulkan. Maka jelas institusi tidak bertanggungjawab terhadapnya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa oknum ASN di di institusinya juga merupakan korban penipuan dari pelaku asal Kabupaten Sidrap.
“Jadi waktu kami panggil menghadap, oknun ASN ini menceritakan kronologis yang sebenarnya, ia bercerita bahwa awalnya pelaku penipuan asal Kabupaten Sidrap inisial (SP) ingin menyicil alsintan di pembiayaan dengan panjar sekitar Rp200 juta, namun karna yang bersangkutan rusak namanya di pembiayaan, makanya dipakai identitas oknum ASN ini. Pelaku juga menjanjikan uang tunai sekitar Rp8 jutaan jika berhasil,” bebernya.
“Setelah berhasil mendapat alsintan dari pembiayaan, si SP ini hanya mampu membayayar cicilan selama 1 tahun, setelah itu nunggak hingga akhirnya alsintan dicari oleh pembiayaan. Kemudian akhirnya pihak pembiyaan mencari si pemohon atas nama di pembiyaan, makanya ASN ini kasian dituduhlah terlibat, padahal tidak, ia juga justru merasa ditipu,” jelasnya. (mgs)





