Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memunculkan fakta baru, bahwa ada dugaan empat jaksa meminta masing-masing Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan, sebelum Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku tidak mengetahui kejadian itu. Namun karena sudah menjadi informasi publik yang muncuk di pesidangan, tentunya hal itu harus dikonfirmasi.
Advertisement
"Saya enggak tahu, tapi nanti akan saya konfirmasi, yang jelas itu kan KPK punya kewenangan ya. Itu kan terungkap di sidangnya KPK ya," tutur Anang kepasa awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Anang menjelaskan, informasi itu akan menjadi masukan dan untuk kemudian ditelusuri keberadaanya. Hal itu demi mengungkap lebih jauh penanganan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kemnaker.
"Akan kita dalami. Tapi yang jelas Kejaksaan Agung tidak menangani perkara Ketenagakerjaan," tegas dia.



