Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko dituntut lima tahun penjara. Jaksa menyakini Luhur bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di wilayah Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Luhur Budi Djatmiko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Luhur dengan pidana denda Rp 750 juta subsider 165 hari. Selain itu, Luhur juga dituntut membayar uang pengganti Rp 348,6 miliar.
Jaksa mengatakan harta benda Luhur dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan enam bulan pidana kurungan.
"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp348.691.016.976 Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka barang bukti aset berupa 151 SHM/SHRS dan 151 tanah dan bangunan sebagaimana yang telah disita dalam perkara terdakwa," kata jaksa.
"Dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Luhur tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan perbuatan Luhur juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan tuntutan Luhur.
Jaksa mengatakan hanya ada dua pertimbangan meringankan tuntutan Luhur. Pertimbangan itu ialah Luhur belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan.
DakwaanSebelumnya, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan. Jaksa menguraikan kerugian negara dalam kasus ini lewat dakwaanya.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada November 2012. Jaksa menyebut pengajuan dilakukan tanpa kajian investasi.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Luhur bersama Gathot dan Hermawan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma alias sekadar basa-basi. Pengkajian dilakukan dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate.
"Dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta mengarahkan agar laporan akhir (final report) yang disusun Agus Mulyana tanggal 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi tanggal 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada tanggal 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS," ujarnya.
Jaksa mengatakan Luhur juga mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan tersebut yakni Rp 35.566.797,39 per meter persegi.
"Yang selanjutnya disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35.000.000/meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal laporan akhir KJPP FAST sebenarnya diterima tanggal 26 September 2013," ujarnya.
Jaksa mengatakan Luhur juga menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa. Padahal, kata jaksa, lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi free and clear.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT. Bakrie Swasakti Utama dan PTbSuperwish Perkasa sebesar Rp 1.682.035.000.000 untuk tanah yang tidak dalam kondisi free and clear," kata jaksa.
Lihat juga Video 'Hal yang Ringankan Vonis Eks Dirut Sarana Jaya: Sopan-Jalani 2 Perkara':
(mib/whn)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490990/original/009942900_1770038723-IWS_3311.jpg.jpeg)
