JAKARTA - Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan dokumen deportasi hingga ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
1. Langkah Kejagung Pulangkan Riza Chalid“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut [paspor] kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” ucapnya.
Anang menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat pelarian Riza Chalid. Ia menegaskan, dengan terbitnya red notice Interpol, secara signifikan membatasi ruang gerak Riza Chalid.
“Yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar dia.
Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak serta-merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
“Red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ucapnya.
Dia mengungkapkan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
“Red notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buron lintas negara juga berlaku asas resiprokal.
“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," tuturnya.
Sebagai informasi, Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyaksekaligus buronan M Riza Chalid . Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.
"Secara resmi kami sampaikan kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026).
Original Article




