MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra menyampaikan kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Dalam rapat tersebut, DPR menegaskan dukungannya terhadap penguatan peran PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dede Indra menyebut Komisi III menerima laporan kinerja PPATK Tahun 2025 sekaligus mendukung Rencana Kerja PPATK Tahun 2026.
Dukungan tersebut diberikan guna memperkuat integritas sistem keuangan nasional, meningkatkan posisi Indonesia di mata internasional, serta mengoptimalkan efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), termasuk Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
“Komisi III mendukung PPATK dalam mewujudkan rezim APU PPT dan PPSPM yang efektif, terintegrasi, dan inklusif,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).
Baca juga:
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Selain itu, Komisi III DPR RI mendorong PPATK untuk meningkatkan pemanfaatan produk intelijen keuangan di seluruh program pemerintah. Menurut Dede, kerja sama dan sinergi lintas sektor sangat dibutuhkan, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.
DPR juga meminta PPATK meningkatkan kualitas produk intelijen keuangan dengan memperkuat pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan. Fokus pengawasan diarahkan pada kejahatan keuangan berbasis lingkungan (green financial crime), kebocoran penerimaan negara, serta transaksi yang berdampak langsung terhadap perekonomian dan keuangan masyarakat.
Baca juga:
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Sebagai tindak lanjut, Dede menyampaikan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum akan memanggil PPATK. Pemanggilan tersebut bertujuan membahas secara khusus transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana di sektor sumber daya alam dan penerimaan negara.
“Pembahasan ini penting agar penanganan kejahatan keuangan, khususnya yang merugikan negara, dapat dilakukan secara lebih fokus dan tuntas,” pungkas Dede. (Pon)





