JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mendeteksi aliran uang terkait aktivitas tambang emas ilegal yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan hasil analisis menunjukkan aliran dana tersebut mencapai Rp992 triliun.
"Iya betul, Rp992 triliun," kata Ivan, Selasa (3/2/2026), seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.
Menurut penjelasannya, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Iya, iya sudah ditangani penyidik ya," ucapnya.
Baca Juga: PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Sejarah Baru
Ia juga mengonfirmasi sebagian uang tersebut diduga mengalir ke luar negeri.
Temuan PPATK terkait aliran dana pertambangan emas ilegal yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut menjadi sorotan Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (3/2/2026).
Anggota Komisi III DPR RI dari PAN Sarifuddin Sudding menilai temuan tersebut mengindikasikan kejahatan semacam ini tidak berdiri sendiri, namun terintegrasi dengan pencucian uang dan penghindaran pajak.
Ia pun kemudian meminta temuan tersebut dibuka, termasuk ihwal pihak yang berada di balik perputaran uang dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ppatk
- Tambang Emas Ilegal
- airan dana tambang emas ilegal
- aliran dana rp992 t
- Ivan Yustiavandana
- tambang emas

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416875/original/004239400_1763473471-InShot_20251118_201720793.jpg)
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F03%2F58e9399f2a0e5fb0ab25408057ff96dd-IMG_20260203_WA0039.jpg)


