Pemeriksaan Perdana Pandji Pragiwaksono di Bareskrim Polri

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (2/2/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat suku Toraja, yang dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja pada akhir 2025 lalu.

Pandji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Pemeriksaan tersebut menjadi kehadiran pertamanya setelah sebelumnya sempat berhalangan karena berada di luar negeri.

“Saya dapat panggilan terkait kasus Toraja. Mulai diperiksa dari pukul 10.30,” ujar Pandji kepada wartawan, dikutip dari Antara.

Dalam pemeriksaan tersebut, komika berusia 46 tahun itu mengaku mendapat 48 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan materi video stand up comedy yang menyinggung prosesi adat pemakaman masyarakat Toraja.

Penyidik mendalami konteks materi, maksud penyampaian, serta dampak dari konten yang dianggap menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Meski kasus ini telah masuk ke ranah hukum, Pandji menegaskan sikap kooperatifnya dengan mengikuti seluruh proses yang berjalan.

“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah bisa dilihat publik. Tapi mungkin ini memang meneruskan laporan yang ada. Saya ikuti saja prosesnya,” kata Pandji.

Pandji menekankan bahwa dirinya sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja atas materi lawakan yang menimbulkan polemik. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui berbagai platform dan telah menjadi konsumsi publik.

Namun, Pandji menyadari bahwa permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum jika laporan tetap berjalan.

“Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan kehadiran pertama kliennya sebagai saksi di Bareskrim Polri.

“Pemanggilan sebenarnya sudah dilakukan dua kali. Namun saat itu Pandji belum berada di Indonesia karena masih di Amerika Serikat,” jelas Haris.

Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan tidak menghindari proses hukum. Kehadiran Pandji hari ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso memastikan bahwa perkara yang melibatkan Pandji Pragiwaksono telah naik ke tahap penyidikan.

“Betul, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Rizki singkat.

Dengan status tersebut, penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja secara resmi melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA dalam materi stand up comedy yang dibawakan Pandji.

Aliansi menilai bahwa materi tersebut, khususnya yang menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja, telah melecehkan nilai budaya dan melukai martabat masyarakat Toraja sebagai kelompok etnis.

Menurut pelapor, penyampaian materi tersebut dianggap tidak sensitif terhadap kearifan lokal dan berpotensi menimbulkan stigma negatif.

Kasus yang menjerat Pandji Pragiwaksono kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, seni komedi, dan sensitivitas budaya. Stand up comedy kerap menggunakan satire dan kritik sosial sebagai medium, namun di sisi lain berpotensi menyinggung kelompok tertentu jika tidak disampaikan dengan kehati-hatian.

Pandji sendiri dikenal sebagai komika yang sering mengangkat isu sosial, politik, dan budaya dalam materi lawakannya. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa materi komedi tetap memiliki konsekuensi hukum jika dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hingga saat ini, Pandji Pragiwaksono masih berstatus sebagai saksi. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan akan terus mendalami perkara ini secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli, serta bukti digital yang ada.

Dengan pemeriksaan perdana ini, proses hukum kasus dugaan ujaran bernuansa SARA yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono resmi memasuki babak baru. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari aparat penegak hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Sampai Januari 2026, Baru 32 Persen Pejabat Sampaikan LHKPN ke KPK
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mengapa Nabi Harun Punya Janggut Dua Warna? Simak Kisah Pendamping Musa Ini
• 5 menit lalumediaindonesia.com
thumb
AHY Terus Kawal Utang Whoosh, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tetap Masuk Rencana
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Analisis : Siapa yang Semakin Dekat dengan Xi Jinping, Semakin Berbahaya
• 11 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.