Anwar Usman Segera Pensiun, Ini 10 Nama Calon Hakim Konstitusi Penggantinya

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan daftar nama 10 calon Hakim Konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman yang memasuki usia pensiun pada tahun 2026.

Pengumuman ini dirilis melalui laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (2/2/2026) malam.

Surat pengumuman dengan nomor 19/WKMA.Y/KP1.1/II/2026 ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial MA selaku Ketua Panitia Seleksi, Suharto.

Sebanyak 10 orang hakim dalam lingkungan MA dinyatakan lulus seleksi administrasi. Mereka adalah:

Baca juga: MKMK Tanggapi Protes Anwar Usman soal Absensi: Laporan Tak Dikarang-karang

  1. Hakim Tinggi Pemilah Perkara dari Panitera Muda Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung, Avrits
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Disiplin F. Manao
  3. Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Denpasar, Fahmiron
  4. Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Fauzan
  5. Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, I Made Sukadana
  6. Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi
  7. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Marsudin Nainggolan
  8. Panitera Muda Perkara Pidana dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Minanoer Rachman
  9. Panitera Muda Pidana Khusus dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Sudharmawatiningsih
  10. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Syahlan.

Baca juga: Klarifikasi Anwar Usman Disebut Jadi Hakim MK yang Paling Sering Bolos Sidang: Sakit sejak Tahun Lalu

Selanjutnya, para hakim ini akan mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test yang jadwalnya dikirim ke masing-masing peserta.

Diberitakan, Anwar Usman akan memasuki usia pensiun pada Desember 2026.

Ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pasal itu menyatakan, hakim konstitusi bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.

Di sisi lain, Pasal 6 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan MK mengirimkan pemberitahuan ke DPR paling lama enam bulan sebelum anggotanya memasuki usia pensiun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Dugaan Keracunan Menu MBG Tomohon
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Cuaca Ekstrem, TNGGP Resmi Tutup Seluruh Jalur Pendakian
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Aprilia Amankan Marco Bezzecchi Dua Musim Lagi, Massimo Rivola Puas dengan Komitmen Sang Rider
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Prediksi Cuaca BMKG Jakarta Hari Ini, 3 Februari 2026: Siang Berawan, Malam Hujan
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Meneruskan Ambang Batas Parlemen
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.