Kemenperin Pastikan Proses Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Sesuai Aturan

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan apabila terdapat informasi, data, atau bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan, keterlibatan oknum, atau praktik di luar ketentuan dalam proses penerbitan Pertek, bisa disampaikan pada pusat pengaduan Kemenperin di UPP (Unit Pelayanan Publik) atau Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenperin.

"Kemenperin akan mengusut tuntas jika ada data dan bukti kuat praktik curang tersebut. Selain itu, Kemenperin juga mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (3/2).

Dia menjelaskan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya penguatan integritas internal, pembersihan sistem, serta perbaikan tata kelola guna mencegah praktik curang berulang di sektor industri.

Selain itu, Kemenperin secara rutin dan berkelanjutan melakukan komunikasi dengan pelaku usaha serta asosiasi industri TPT, baik melalui forum resmi, dialog kebijakan, maupun pembahasan teknis terkait penguatan tata kelola impor, pengawasan, dan pengembangan industri dalam negeri.

Dalam berbagai kesempatan tersebut, Kemenperin secara konsisten mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi pada produksi serta ekspor.

“Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.

Febri juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh, proporsional, dan berbasis data, serta mendukung penanganan dugaan praktik mafia impor secara komprehensif lintas kewenangan agar tidak terjadi penyederhanaan masalah yang berujung pada kesimpulan yang keliru.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil. Meski demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor TPT. Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Kemenperin menghormati dan mendukung sepenuhnya kewenangan serta temuan analisis PPATK atas transaksi mencurigakan pada rekening perusahaan perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung tindak lanjut hasil temuan analisis transaksi mencurigakan PPATK dan proses hukumnya," kata Febri.

Febri menyampaikan bahwa Kemenperin belum melihat atau belum ada bukti yang mengaitkan antara transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan Pertek impor TPT di Kemenperin.

“Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung temuan PPATK dan proses hukum atas temuan tersebut. Kami meyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas aturan yang ada,” kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menyampaikan, pada prinsipnya seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal.

Febri menegaskan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional. Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.

Sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers Kemenperin sebelumnya, gap antara data impor nasional dan volume Pertek tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai lemahnya tata kelola Kemenperin. Barang impor dapat masuk melalui berbagai mekanisme, termasuk impor borongan maupun praktik ilegal, yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek.

Febri juga menekankan bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi.

“Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri,” tegasnya.

Jubir Kemenperin menambahkan, perluasan cakupan kode HS yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif pemerintah untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Operasi Pallawa di Maros Berlangsung Dua Pekan
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Perlintasan Rafah Hari Ini Resmi  Dibuka
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Gara-Gara Dugaan Penggelapan Pajak, Proyek Aktor Korea Ini Terombang-ambing
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Pastikan Hak Jemaah Terlindungi
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.