Gas N20 Belum Termasuk Narkotika, BNN Awasi Penggunaan Whip Pink

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam Whip Pink hingga kini belum masuk dalam kategori narkotika.

Meski demikian, BNN menegaskan pengawasan terhadap penggunaan gas tersebut tetap dilakukan agar tidak disalahgunakan.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa gas N2O selama ini digunakan untuk kebutuhan medis serta industri makanan, seperti kopi, kue, dan roti.

Namun dalam praktiknya, zat tersebut kerap disalahgunakan untuk mencari efek kesenangan atau euforia.

“Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua ya. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ujar Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meski belum dikategorikan sebagai narkotika, Suyudi mengingatkan bahwa penyalahgunaan Whip Pink berpotensi menimbulkan dampak serius, bahkan hingga risiko kematian. Karena itu, pengawasan ketat perlu dilakukan.

“Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya, sehingga bisa berdampak membahayakan,” katanya.

Ia menambahkan, selama masih digunakan untuk keperluan medis dan produk makanan, peredaran gas tersebut harus dijaga agar tidak disalahgunakan, terutama oleh kalangan anak muda.

Suyudi juga menyoroti maraknya penjualan Whip Pink di media sosial yang tidak diperuntukkan bagi kebutuhan medis maupun kuliner.

"Ya ini makanya tadi, kita harus awasi jangan sampai ini disalahgunakan secara sengaja untuk mencari kesenangan atau efek-efek kegembiraan sesaat terutama di tempat-tempat yang tidak semestinya," ucapnya.

Selain Whip Pink, Suyudi juga menyinggung zat berbahaya lain yang kini telah diatur sebagai narkotika, yakni etomidate.

“Begitu juga dengan zat-zat lain yang berbahaya ya, misalnya seperti Etomidate. Ya Etomidate sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika ya sesuai dengan Permenkes nomor 15 tahun 2025 ya, yang ini bisa dimasukin ke misalnya rokok-rokok elektrik,” ucapnya.

Menurut Suyudi, penyalahgunaan zat tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bank Indonesia Gabung Proyek Nexus, Jadi Solusi Pembayaran Efisien Antarnegara
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Pasca-Insiden Kapal Meledak di Paotere, TNI AL Siapkan Edukasi Khusus demi Keselamatan Nelayan Makassar
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Breaking News! Pelatih Persija Beri Isyarat Datangkan Striker Diaspora Timnas Indonesia Mauro Zijlstra
• 19 jam lalubola.com
thumb
Kota Tua Ditutup karena Syuting Film Lisa BLACKPINK, Pemkot Pastikan Ada Kompensasi untuk Pedagang
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Mobil China Jetour T2 Terbakar di Tol, Ini Langkah Manajemen
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.