Jakarta, VIVA – Skandal dugaan manipulasi saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA kian melebar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor , Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Penggeledahan ini dilakukan seiring pengusutan dugaan rekayasa dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) PT MML. Perusahaan sekuritas tersebut diketahui berperan sebagai penjamin emisi efek yang mengantarkan saham PIPA melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyeret sejumlah terpidana.
Dalam kasus awal, dua nama utama dinyatakan bersalah, yakni MBP selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI PT BEI, serta saudara J yang menjabat Direktur PT MML. Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta material perusahaan.
“Agar pernyataan yang dibuat menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan itu dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. Jadi mempengaruhi ritel,” kata Ade Safri, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para terpidana memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yang juga merupakan terpidana dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan dari putusan yang telah inkrah itu, penyidik kembali bergerak dan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku financial advisor; serta RE yang berperan sebagai Project Manager PT MML dalam proses IPO.
“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” tuturnya.
Lebih jauh, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi aset perusahaan yang dilakukan untuk merekayasa kelayakan PT MML agar dapat tercatat di BEI. Fakta tersebut menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus ini.



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F09%2F10%2F3f492fac-f3d1-4e85-a7d3-afa4669f4c18_jpg.jpg)