Pansel Loloskan 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Siapa Saja Sosoknya?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Panitia Seleksi atau Pansel Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung telah meloloskan 10 nama calon hakim MK untuk menggantikan Anwar Usman. Pansel menargetkan hasil seleksi sudah diperoleh pada awal Maret mendatang mengingat Anwar Usman akan mengakhiri masa jabatannya per 6 April 2026 mendatang.  

Anwar pertama kali dilantik sebagai hakim konstitusi pada 6 April 2011. Saat itu, Anwar menjabat untuk periode pertamanya di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24/2003 tentang MK, seorang hakim konstitusi menjabat hingga berusia 70 tahun sepanjang total masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Pada 6 April 2026, Anwar Usman sudah genap menjabat selama 15 tahun.

Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur MA, Suharto, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026), membenarkan tentang hasil seleksi administratif yang sudah diumumkan ke publik. Mengacu pada dokumen hasil seleksi yang ditandatangani Ketua Pansel pada 2 Februari 2026, kesepeuluh calon hakim tersebut antara lain:  

1.       Avrits, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Pidana Kepaniteraan MA

2.       Disiplin F Manao, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan

3.       Fahmiron, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar

4.       Fauzan, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

5.       I Made Sukadana, Hakim Utama/Tinggi Yustisial pada Badan  Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA

6.       Liliek Prisbawono, Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Medan

7.       Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

8.       Minanoer Rachman, Panitera Muda Perkara Pidana pada Kepaniteraan MA

9.       Sudharmawatiningsih, Panitera Muda Pidana Khusus pada Kepaniteraan MA

10.   Syahlan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung

Baca JugaMA Bentuk Pansel Pengganti Hakim Konstitusi Anwar Usman yang Akan Pensiun April 2026

Menurut Suharto yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, proses seleksi tahap berikutnya adalah penyampaian pendapat masyarakat melalui mekanisme yang sudah disediakan oleh MA, yakni http://siwas.mahkamahagung.go.id. Pansel akan menerima masukan atau informasi mengenai para calon tersebut hingga 23 Februari. 

Selanjutnya, para calon akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni uji kelayakan (fit and proper test) meliputi tes tertulis yang akan dilaksanakan pada 2-3 Maret 2026 dan wawancara pada 4-5 Maret 2026. Pengumuman hasil akhir seleksi disampaikan kepada publik pada 9 Maret 2026.

Pengganti Arief 

Selain Anwar yang masa jabatannya habis pada 2026, MK juga baru saja melepas hakim konstitusi Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun pada 3 Februari ini.

Berdasarkan pemantauan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, tak ada kegiatan khusus di hari ini. Tak ada persidangan digelar. Berdasarkan jadwal sidang yang dipublikasikan secara resmi di laman resmi MK, peradilan konstitusi ini memang mengosongkan jadwal persidangan. Sidang baru akan kembali digelar pada 4 Februari 2026.  

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi mengenai pelantikan hakim baru pengganti Arief pun mengaku belum memiliki informasi yang pasti. Yang pasti, persidangan di MK akan berjalan seperti biasa.  

“Kosong satu sementara waktu ini masih nggak apa-apa karena pengambilan putusan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim,” kata Enny.

Baca JugaDi Ujung Tugas sebagai Hakim MK, Arief Hidayat Gemakan Ajaran Bung Karno

Arief memasuki masa purnabhakti karena telah berusia 70 tahun tepat pada Selasa (2/3) ini. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut sudah menjadi hakim konstitusi selama 13 tahun.

Tidak sehat

Sepekan sebelum Arief pensiun, tepatnya pada Selasa (27/1/2026), DPR telah menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK yang diusulkan sebagai pengganti Arief. Rapat paripurna itu sekaligus menganulir keputusan DPR sebelumnya yang menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi pengganti Arief.

Presiden Prabowo Subianto juga sudah menandatangani keputusan presiden tentang penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Namun, hingga kemarin, Istana belum mengagendakan pengambilan sumpah dan jabatan Adies sebagai hakim konstitusi.

Keputusan DPR menetapkan Adies sebagai calon hakim konstitusi memang menuai kritik. Bukan hanya karena prosesnya yang tiba-tiba dan relatif cepat tetapi juga diwarnai pencabutan keputusan sebelumnya, yakni mengusulkan Inosentius Samsul. Terlebih, Adies sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR yang pernah tersangkut dugaan pelanggaran etik, meski akhirnya dinilai tak terbukti. Adies juga pernah dinonaktifkan dari jabatannya oleh partai yang menaunginya, Golkar, lantaran pernyataannya yang dinilai kontroversial hingga memicu demonstrasi besar-besaran di sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu.

Ketua MK periode pertama (2003-2008), Jimly Asshiddiqie, bahkan menduga ada yang tidak sehat di dalam pemilihan hakim konstitusi baru yang berlangsung beberapa waktu belakangan.  

“Ini ada yang tidak sehat. Saya ikut membantu perumusan konstitusinya, waktu menyusun UUD-nya. Saya juga Ketua MK pertama. Ini ada kata-kata jelas. Mengapa 9 hakim tiga-tiga (dari MA, MK, dan Presiden – red). Maksudnya supaya ada check and balances. Nggak saling ngapusi. Dan itu kalimatnya jelas: dipilih oleh Presiden, dipilih oleh DPR, dipilih oleh MA,” kata Jimly.

Ia melanjutkan, “Dipilih oleh, bukan dipilih dari, sehingga tidak bisa dipahami, ditafsirkan, tiga orang kami. Nggak bisa begitu. Maka, saya termasuk marah sekali waktu Aswanto di-recall. Itu sesat pikir,” ujar Jimly.  

Adapun yang dimaksud dengan recall Aswanto adalah proses penggantian hakim konstitusi Aswanto di tengah masa jabatannya pada 29 September 2022. DPR menyetujui M Guntur Hamzah, saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK, sebagai pengganti Aswanto. DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto karena hakim usulan DPR itu dianggap tidak memiliki komitmen untuk mengamankan produk-produk yang dihasilkan lembaga legislatif.

 

 

 

 

 

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS dan BAKAMLA Gelar Pelatihan Instruktur Kapal Kecil Multinasional di Batam
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Prediksi Keuangan 2026: Ini 5 Shio yang Bakal Panen Cuan di Tahun Kuda Api
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rosan Sebut 6 Proyek Hilirisasi Siap Groundbreaking Bulan Ini
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Proyek Galian Bikin Macet Parah, Pengendara Bisa Terjebak Lebih dari Sejam di Veteran Raya
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kiamat Ojol Diramal Kian Dekat, Ini Bukti Terbarunya
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.